Berita Penajam Terkini

Dinas Pariwisata PPU Mengeluh, Sulit Hasilkan PAD dari Objek Wisata Pantai Tanjung Jumlai

Pantai Tanjung Jumlai Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) belum memeberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Objek wisata Tanjung Jumlai di PPU. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pantai Tanjung Jumlai Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) belum memeberikan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, salah satu objek wisata yang menjadi andalan masyarakat Benuo Taka tersebut, pengelolaanya masih dilakukan sendiri oleh masyarakat setempat.

Hal itu pun disayangkan, mengingat antusias pengunjung ke pantai cukup tinggi, terutama saat akhir pekan dan momentum liburan.

Di momentum itu, pengunjung bahkan rela mengantre untuk mendapatkan tempat parkir demi menikmati suasana pantai Tanjung Jumlai.

Baca juga: Pengunjung Padati Pantai Tanjung Jumlai, Usaha Parkir Motor Raup Cuan Jutaan Rupiah

Kesulitan menghasilkan PAD diakui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU Andi Israwati Latief. 

Kata dia, pengelolaan objek wisata dilakukan oleh masyarakat, lantaran lokasinya berada di pemukiman.

Selain itu, untuk akses masuk ke daerah tersebut juga dari segala arah, sehingga menyulitkan untuk pengadaan pintu gerbang.

“Kita sangat sulit khususnya Tanjung Jumlai, pertama kita tidak punya pintu gerbang jadi susah memaksimalkan untuk menjadi PAD,” ungkapnya pada Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Pasca Lebaran, Pengunjung Padati Lokasi Wisata Pantai Tanjung Jumlai di Penajam Paser Utara

Pihaknya sejauh ini hanya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengelola tempat tersebut.

Misalnya dengan membentuk kelompok khusus pengelola, memberikan pendampingan dalam pelayanan kepada pengunjung, terutama dalam fasilitas pelengkap, dan lainnya.

Andi Israwati menjelaskan bahwa objek wisata tersebut baru bisa menghasilkan PAD, apabila sudah ada pemisahan antara pemukiman warga, dengan objek wisata itu sendiri.

“Kecuali sepanjang kawasan pemukiman penduduk itu dibebaskan dan dijadikan sebagai objek wisata,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved