Berita Bontang Terkini
Minta Jatah Uang Hasil Penjualan Tanah Pakai Sajam, Pria di Bontang Selatan Diciduk Polisi
Pria berinisial Jo diringkus Polsek Bontang Selatan. Jo yang berdomisili Tanjung Laut Indah itu terlibat tindak pidana pengancaman senjata tajam.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pria berinisial Jo diringkus Polsek Bontang Selatan. Jo yang berdomisili Tanjung Laut Indah itu terlibat tindak pidana pengancaman senjata tajam.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri menceritakan, Jo mempersoalkan mengenai jatah pembagian uang hasil penjualan tanah.
Saat itu, Jo dan rekannya mendatangi rumah korban di Berbas Pantai.
Baca juga: 2 Warga di Bontang Lestari Nyaris Berduel Sajam Hanya Karena Menyebut Kuluk-Kuluk
Korban saat itu memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada rekan tersangka.
Uang itu merupakan jatah pembagian hasil penjualan tanah milik korban.
“Jadi tersangka juga minta bagian rekannya dapat. Jo mengatakan, awas tidak ada bagian ku,” ungkap Abdul Khoiri, Minggu (28/5/2023).
Karena tak dapat bagian, kemudian tersangka pulang mengambil sajam dan kembali mengancam korban agar memberikan uang jatah hasil penjualan tanah.
Baca juga: Tim Patroli Posko Pelayanan Terpadu Lebaran Laut Sita Sajam Bawaan Penumpang
“Karena diancam, korban masuk kamar ambil uang. Tapi sebelum uangnya dikasih, korban pergi lapor polisi dengan mengelabui pelaku dengan alasan pergi beli minuman,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung mengamankan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.