Berita Kubar Terkini

Polisi Amankan 3 Ribu Butir Double L, Pegiat Medsos di Kutai Barat Ditangkap

Seorang warga Kutai Barat (Kubar) yang dikenal aktif di Media Sosial (Medsos) berinisial JL (45) harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Barang bukti hasil kejahatannya berupa obat keras golongan narkotika jenis LL dan berjumlah ribuan butir. Oleh JL, obat keras jenis LL tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan sekitarnya. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Seorang warga Kutai Barat (Kubar) yang dikenal aktif di Media Sosial (Medsos) berinisial JL (45) harus kembali mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polisi usai ditangkap jajaran tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan, JL diamankan pada Sabtu dinihari (27/5) di wilayah Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat. JL ditangkap lantaran diduga terlibat aktif dalam transaksi penjualan obat keras golongan narkotika jenis LL di wilayah Kutai Barat

Hal itu terbukti setelah jajaran tim Satresnarkoba Polres Kubar mendapati sebanyak 3.000 butir LL yang hendak dijual oleh pelaku.

"Ya, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial J (54) di Kampung Sekolaq Darat pada Sabtu kemarin (27/5)," ujarnya, Minggu (28/5).

Baca juga: Turnamen Bola Voli Pantai di Kubar Resmi Bergulir, 32 Tim Siap Bersaing

Lebih lanjut AKP Wawan Gunawan  menjelaskan pengungkapan kasus peredaran LL tersebut berawal dari anggota Resnarkoba Polres Kubar yang mengamankan tersangka lain berinisial R beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat melakukan interogasi terhadap R dan mendapatkan informasi bahwa R mendapatkan obat keras jenis LL tersebut dari tersangka JL dengan cara membeli.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan JL di Kampung Sekolaq Darat. 

"Berbekal informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku JL," jelasnya.  

Baca juga: Festival Danau Kelumpung Resmi Dibuka, Bupati Kubar FX Yapan Harap Bisa Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Dari tangan pelaku JL, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3.000 butir obat keras jenis double L yang sudah dikemas dalam tiga buah plastik warna bening berukuran besar dengan rincian masing-masing berisi 1. 000 butir double L.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni satu unit HP merk Infinix warna hitam milik JL, satu buah panci warna putih bergambarkan bunga, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah toples plastik warna merah muda bergambarkan beruang, 15 lembar potongan kertas aluminium foil warna silver l, 10 lembar potongan kertas aluminium foil warna merah, 1 buah gunting warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 200.000 dengan rincian pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar.

"Pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut kini telah diamankan di kantor Polres Kubar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,"tegas AKP Wawan Gunawan.

Diketahui sebelumnya, JL pernah diringkus jajaran Polres Kutai Barat pada tahun 2020 silam lantaran diduga terlibat kasus ITE. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved