Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kubar Terkini

Polsek Bentian Besar Kubar dan PT Timberdana Pasang Plang Larangan Menebang Pohon

Polsek Bentian Besar bekerja sama dengan pihak perusahaan, PT Timberdana, melakukan kegiatan pemasangan plang imbauan tak tebang hutan

Tayang:
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
CEGAH KERUSAKAN HUTAN : Suasana pemasangan plang imbauan larangan menebang pohon, Rabu (24/9/2025). Jajaran Polres Kutai Barat, melalui Polsek Bentian Besar bekerja sama dengan pihak perusahaan, PT. Timberdana melakukan kegiatan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan penebangan hutan dan pembakaran lahan. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM. CO, SENDAWAR - Jajaran Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur melalui Polsek Bentian Besar bekerja sama dengan pihak perusahaan, PT Timberdana, melakukan kegiatan pemasangan plang imbauan untuk tidak melakukan penebangan hutan dan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Bentian Besar, Rabu (24/9/2025)

Kegiatan ini, seperti disampaokan Kapolres melalui Kasi Humas, Ipda Sukoco,  kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lahan.

Penebangan hutan dan pembakaran lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk hilangnya biodiversitas, erosi tanah, dan perubahan iklim.

Baca juga: ARUKKI Desak Gakkum LHK Buka Penyidikan Baru Kasus Hutan Pendidikan Unmul

Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan pemasangan plang himbauan ini sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan pemasangan plang himbauan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Bentian Besar dan PT. Timberdana.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polsek Bentian Besar dan PT. Timberdana dengan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan," ujarnya.

Melalui kegiatan pemasangan plang himbauan ini, kata dia, Polsek Bentian Besar dan PT. Timberdana berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan penebangan hutan dan pembakaran lahan.

Sehingga, lingkungan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.

Baca juga: 2 Tersangka Penambang Ilegal Hutan Unmul Bebas, DPRD Kaltim Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas

Kegiatan pemasangan plang himbauan ini merupakan langkah progresif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Bentian Besar.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lahan," imbuhnya. (*).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved