Berita Paser Terkini

Angkutan Batu Bara Pakai Jalan Desa Songka, Dishub Paser tak Bisa Menindak

Dishub Paser tak memiliki kewenangan dalam menindak aktivitas tersebut, namun kata Idris bisa dilakukan kepada personal Dishub

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Kabid Lalu Lintas Dishub Paser Muhamad Idris beberkan Dinas Perhubungan Kabupaten Paser menerima aduan soal angkutan batu bara yang melintas bukan di jalan yang tepat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (29/5/2023) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA GROGOT - Dinas Perhubungan Kabupaten Paser menerima aduan soal angkutan batu bara yang melintas bukan di jalan yang tepat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Demikian dipaparkan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Paser Muhamad Idris kepada TribunKaltim.co pada Senin (29/5/2023) siang. 

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan negara di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Ada laporan dari masyarakat tapi secara fisik kami belum melihat, di Desa Songka," ungkapnya.

Baca juga: 200 Surat Teguran Uji KIR di Paser Dikeluarkan, Dishub Terkendala Tindak Kendaraan ODOL

"Namun saya sampaikan laporannya mesti dilengkapi dokumentasi, bulan ini akan kita tindak lanjuti laporan itu," bebernya.

Dishub Paser tak memiliki kewenangan dalam menindak aktivitas tersebut, namun kata Idris bisa dilakukan kepada personal Dishub yang memiliki kualifikasi penyidik.

Ilustrasi bongkahan batu bara
Ilustrasi bongkahan batu bara di Kalimantan Timur.

Jika tidak pernah sekolah penyidik, maka penindakan tidak bisa dilakukan penilangan.

"Tak bisa sendiri, mesti didampingi Korwas PPNS. Apabila tidak terlalu banyak atau urgent, akan ditangani sendiri oleh Korwas PPNS," tutup Idris. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved