Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus PDRD Gelar Rapat Kerja, Gali Potensi Pajak Sektor Air Permukaan dan Rokok
Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat bersama instansi terkait.
TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait di Balikpapan, Selasa (23/5/2023).
Rapat pada hari pertama, pansus menghadirkan Bapenda Kaltim, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Kanwil Bea Cukai Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR Kaltim, serta Balai Wilayah Singai (BWS) IV dan BWS V. Hadir juga, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, serta sejumlah Anggota Pansus PDRD.
Ketua Pansus Pembahas Ranperda PDRB Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, bahwa Rapat diselenggarakan dalam rangka menghimpun saran dan masukan terhadap materi muatan Ranperda, khususnya terkait potensi Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Baca juga: Sigit Wibowo Hadiri Opening Ceremony FESyar KTI 2023, Kaltim Bangga Jadi Tuan Rumah
Menurut dia, pajak air permukaan merupakan potensi pendapatan daerah yang cukup penting guna membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah.
Hasil pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan diharapkan dapat memperkuat daya peningkatan penerimaan daerah, khususnya bagi provinsi dan pada umumnya peningkatan bagi hasil bagi kabupaten atau kota.
“Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah provinsi, maka pemerintah harus lebih dahulu menerbitkan regulasi berupa Perda tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di daerah,” terang Sapto.
Sementara terkait dengan pajak rokok. tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.
Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Selain itu pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk maraknya rokok illegal yang beberapa tahun belakangan banyak beredar di kalangan masyarakat,” beber anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Baca juga: Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Kaltim, Pansus LKPJ Gubernur Sampaikan Laporan Akhir
Berdasarkan hasil pertemuan dengan instansi terkait, pansus mendorong Bapenda Kaltim membuat surat himbauan atau edaran untuk perusahaan yang menggunakan air permukaan agar memberikan kontribusi dengan membayar pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah.
“Selain itu, perlu diterapkan sanksi secara tegas terhadap pelanggar kewajiban pajak dalam batang tubuh ranperda PDRD,” pungkas Sapto.
Perlu diketahui, pemerintah daerah dituntut agar dapat mengelola kewenangaannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan undang-undang.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230529_Pansus-DPRD-Kaltim-Pembahas-Raperda-Pajak-Daerah-dan-Retribusi-Daerah.jpg)