Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Bayarkan Gaji ke 13 Pegawai Awal Juni Mendatang

Gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) segera dibayarkan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Kepala BKAD PPU, Muhajir. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) segera dibayarkan.

Pada penyaluran gaji ke 13 kali ini, juga akan bersamaan dengan penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengungkapkan, bahwa dalam penyalurannya, pegawai juga akan mendapatkan TPP sebanyak 50 persen.

"Didalam gaji ke 13 itu, ada gaji pokok selama sebulan, kemudian tunjangan dan TPP 50 persen," ungkapnya pada Senin (29/5/2023).

Baca juga: Percepatan Realisasi Investasi di Ibu Kota Nusantara

Kata Muhajir, anggaran untuk pembayaran hak ASN tersebut telah siap dan mencukupi.

Saat ini, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hak pegawai itu, sebesar Rp24,5 miliar.

"Anggaran yang akan dialokasikan tersedia," sambungnya.

Penyaluran gaji ke 13 ASN di PPU direncanakan untuk dilakukan pada awal Juni 2023 ini. 

"Minggu pertama di Juni itu mulai dirilis untuk dibayarkan," pungkasnya.

Baca juga: 2 Kecamatan di Penajam Paser Utara akan Dimekarkan, Efek Hadirnya IKN Nusantara

Pemberian gaji ke 13, akan membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi pendidikan anak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved