Opini
Percepatan Realisasi Investasi di Ibu Kota Nusantara
Investor menginginkan bukti nyata dari suksesnya pembangunan IKN tahap I tahun 2022-2024. Jika gagal, maka realisasi investasi semakin lambat.
Oleh: DR Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan (Uniba), Ketua Penjamin Mutu PII
ADA kegelisahan nasional di saat Menteri PUPR menyatakan dalam salah satu wawancara bahwa belum ada realisasi investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Investasi belum ada yang terealisasi, sekarang yang dikerjakan APBN semua,” ungkap Basuki seperti yang di kutip dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Sebenarnya pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tidak ada salahnya, tapi tidak berarti investasi tidak ada di IKN. Karena saat itu ada kurang lebih 200 yang sudah menyampaikan Letter of Ontent (LoI) untuk berinvestasi bahkan beberapa di antaranya sudah memasuki tahap lanjut. Maksud dari pernyataan Menteri PUPR adalah perlunya percepatan atau aturan teknis untuk mempermudah investor dalam merealisasikan investasi di IKN.
Namun untuk membuat aturan teknis terkait pembelian tanah diperlukan payung hukum yang lebih detail terkait pertanahan, penanaman modal dan kemudahan berusaha. Untuk itu pada 6 Maret 2023 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023 tentang pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di IKN.
Selanjutnya untuk mempercepat realisasi investasi di IKN, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebaga Ketua Tim Satgas Percepatan Investasi di IKN. Hal tersebut disampaikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada Senin (15/5/2023) seusai rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta. "Akan dibentuk tim task force khusus yang diketuai Menko Marves Pak Luhut yang akan mengkoordinir interdepartmental dan juga semua lembaga terkait sehingga proses dan Percepatan Investasi di IKN berjalan lebih baik dan lebih efisien,” ungkapnya.
Menurut juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, tim yang dibentuk presiden akan bertugas terkait investasi dan diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara OIKN dan para K/L.
Sebagai tindak lanjut dari penugasan Presiden, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam kapasitas selaku Ketua Tim Satgas Percepatan Investasi mengunjungi IKN pada Rabu (17/5/2023). Dalam kunjungan tersebut Luhut didampingi Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Dirjen Cipta Karya, Deputi Bidang koordinasi infrastruktur dan investasi, Deputi bidang koordinasi investasi dan pertambangan, serta Deputi Bidang koordinasi pengelolaan lingkungan dan kehutanan. "Satgas akan berperan mengkoordinasikan lintas kementerian /lembaga sesuai dengan peran kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi. Kami akan mengecek kemajuan lapangan secara berkala,” ungkap Menko Marves.
Mencermati kebijakan Presiden untuk membentuk Satgasus Percepatan Investasi memberi kesan ada sedikit hambatan dalam proses investasi, yang membutuhkan tangan Luhut dalam mempercepatnya. Atau bisa juga ada pihak yang merasa adanya kelambatan dalam realisasi sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih intens antar kementerian dan lembaga (L/K).
Sebagai Rektor, kami sambut kebijakan Presiden terkait penunjukan Pak Luhut, setidaknya posisi beliau selaku Menko Marves membenarkan posisi tersebut sekaligus memperkuat dukungan percepatan pembangunan IKN. Kami juga berharap agar Pak Luhut sekaligus membuka peluang Investasi Maritim di IKN yang saat ini masih belum terlalu tersentuh. Apalagi laut yang menjadi bagian dari IKN termasuk Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
Terlepas dari upaya keras untuk mempercepat realisasi investasi, ada baiknya Kemenko Marves, Kementerian PUPR dan Otorita IKN konsentrasi penuh mengawal pembangunan tahap I tahun2022-2024 yang meliputi pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan kantor presiden, istana negara, lapangan upacara, kantor kemenko, perumahan tapak menteri, perumahan ASN, jalan tol, sumbu kebangsaan, Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sepaku, persemaian Mentawir, dan lainnya selesai sesuai rencana.
Investor menginginkan bukti nyata dari suksesnya pembangunan IKN tahap I tahun 2022-2024. Jika pembangunan ini gagal, maka realisasi investasi dari investor semakin lambat terealisasi. Investor butuh bukti nyata. Selain itu investor tentunya menunggu keputusan presiden di tahun 2024 terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara. Jadi diperlukan justifikasi yang lebih bijak dalam menilai realisasi investasi di IKN.***
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.