PPDB 2023
PPDB Jatim 2023 SMA/SMK: Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Lomba, Nilai Akademik, Zonasi
Jadwal PPDB Jatim 2023 SMA/SMK, 5 pilihan jalur: Afirmasi, perpindahan tugas, prestasi hasil lomba, nilai akademik, hingga zonasi.
Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Hasil Lomba, Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi
1. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
2. Jalur Perpindahan Tugas
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ketempat tugas yang baru, anak guru/tenaga kependidikan, dan anak tenaga kesehatan.
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya dinilai berdasarkan lomba-lomba bidang akademik dan non-akademik yang telah diperoleh.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5, nilai akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah asal.
5. Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di suatu zona berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
2 Jenjang Sekolah
SMA (Sekolah Menengah Atas)
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Baca juga: Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD di Kota Samarinda Lengkap Daya Tampungnya
Syarat mendaftar PPDB Jatim 2023:
1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan - atau konflik sosial
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.