PPPK 2023

PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

PPPK Guru di Kaltim mengeluh. Tuntut persamaan nilai tunjangan dengan ASN. Cek besaran gaji ke-13 PPPK.

warta.sumedang.info
Ilustrasi gaji - PPPK Guru di Kaltim mengeluh. Tuntut persamaan nilai tunjangan dengan ASN. Cek besaran gaji ke-13 PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.

Baru-baru ini PPPK Guru di Kaltim mengeluh ke DPRD Kaltim.

Ya, PPPK Guru Kaltim menuntut persamaan nilai tunjangan dengan ASN.

Cek juga besaran gaji ke-13 PPPK dan CPNS tahun 2023.

Komisi IV DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (29/5/2023). 

Keduanya menindaklanjuti terkait permintaan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Beberapa diantaranya yang krusial yakni menaikkan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Kapan PPPK Guru 2022 Digaji dan Diangkat ASN, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati memimpin rapat tersebut.

Ia mengatakan, forum PPPK guru di Bumi Mulawarman menuntut adanya persamaan nilai TPP antara guru ASN dan non-ASN. 

Pun menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil) makanan. 

"Jadi berkembang juga pada hal lain, seperti sertifikasi pendaftaran PPPK. Tapi kalau untuk saat ini, masih jadi masalah yang krusial TPP ini," ujar Puji.

Forum guru PPPK, juga memberi dasar untuk melayangkan protes, karena adanya 'janji' Gubernur Kaltim Isran Noor terkait pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat. 

 Gubernur menyatakan bahwa semua guru PPPK bakal diberikan surat kerja (SK). 

"Iya di SK-kan, prosedurnya pendaftaran atau tes. Salah satu syaratnya, guru baik itu swasta atau negeri, harus masuk di data dapodik (data pokok pendidikan). Sementara tidak semua guru terdata," sambungnya. 

Baca juga: Kabar Gembira! 3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Dialihkan ke Seleksi PPPK 2023, Tak Perlu Tes Kembali

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved