PPPK 2023

PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

PPPK Guru di Kaltim mengeluh. Tuntut persamaan nilai tunjangan dengan ASN. Cek besaran gaji ke-13 PPPK.

warta.sumedang.info
Ilustrasi gaji - PPPK Guru di Kaltim mengeluh. Tuntut persamaan nilai tunjangan dengan ASN. Cek besaran gaji ke-13 PPPK. 

Sebagai informasi, pemberian TPP guru PPPK berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di Pasal 58 menyebut bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah. 

Selanjutnya, aturan diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 di Pasal 5 menyataka, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. 

Regulasi kemudian dibuat aturan turunan, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim. 

Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. 

Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur. 

Terkait regulasi, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utama menjelaskan, pihaknya terkini sudah memberikan TPP kepada 1192 guru PPPK dan 755 guru baru yang masuk melalui passing grade. 

Gaji yang diberikan, berdasarkan Pergub yang ada yakni Rp 1.250.000,-

"Ini yang dirasa oleh guru-guru PPPK masih terbilang kecil nilainya, padahal di tahun 2024, ada 2.454 guru yang akan kita bayar," terangnya. 

"Artinya kemampuan daerah yang akan kita perjuangkan. Sudah kita koordinasikan itu, dana kan menjembatani alokasi anggaran," sambung Yekti. 

Pembahasan yang dirasa belum selesai, akhirnya membuat Komisi IV DPRD Kaltim dan Disdikbud akan kembali melakukan rapat kembali pada 5 Juni 2023 mendatang. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan 600 Ribu Lebih Kuota PPPK Guru 2023, Guru Swasta Boleh Melamar Seleksi PPPK Guru

Gaji ke-13 PPPK

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.

Secara umum, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Hanya saja Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.

Sementara itu, berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved