PPPK 2023
PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK
PPPK Guru di Kaltim mengeluh. Tuntut persamaan nilai tunjangan dengan ASN. Cek besaran gaji ke-13 PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.
Baru-baru ini PPPK Guru di Kaltim mengeluh ke DPRD Kaltim.
Ya, PPPK Guru Kaltim menuntut persamaan nilai tunjangan dengan ASN.
Cek juga besaran gaji ke-13 PPPK dan CPNS tahun 2023.
Komisi IV DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (29/5/2023).
Keduanya menindaklanjuti terkait permintaan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Beberapa diantaranya yang krusial yakni menaikkan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP).
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Terjawab Kapan PPPK Guru 2022 Digaji dan Diangkat ASN, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022
Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati memimpin rapat tersebut.
Ia mengatakan, forum PPPK guru di Bumi Mulawarman menuntut adanya persamaan nilai TPP antara guru ASN dan non-ASN.
Pun menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil) makanan.
"Jadi berkembang juga pada hal lain, seperti sertifikasi pendaftaran PPPK. Tapi kalau untuk saat ini, masih jadi masalah yang krusial TPP ini," ujar Puji.
Forum guru PPPK, juga memberi dasar untuk melayangkan protes, karena adanya 'janji' Gubernur Kaltim Isran Noor terkait pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat.
Gubernur menyatakan bahwa semua guru PPPK bakal diberikan surat kerja (SK).
"Iya di SK-kan, prosedurnya pendaftaran atau tes. Salah satu syaratnya, guru baik itu swasta atau negeri, harus masuk di data dapodik (data pokok pendidikan). Sementara tidak semua guru terdata," sambungnya.
Baca juga: Kabar Gembira! 3034 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Dialihkan ke Seleksi PPPK 2023, Tak Perlu Tes Kembali
Sebagai informasi, pemberian TPP guru PPPK berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di Pasal 58 menyebut bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, aturan diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 di Pasal 5 menyataka, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
Regulasi kemudian dibuat aturan turunan, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial.
Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Terkait regulasi, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utama menjelaskan, pihaknya terkini sudah memberikan TPP kepada 1192 guru PPPK dan 755 guru baru yang masuk melalui passing grade.
Gaji yang diberikan, berdasarkan Pergub yang ada yakni Rp 1.250.000,-
"Ini yang dirasa oleh guru-guru PPPK masih terbilang kecil nilainya, padahal di tahun 2024, ada 2.454 guru yang akan kita bayar," terangnya.
"Artinya kemampuan daerah yang akan kita perjuangkan. Sudah kita koordinasikan itu, dana kan menjembatani alokasi anggaran," sambung Yekti.
Pembahasan yang dirasa belum selesai, akhirnya membuat Komisi IV DPRD Kaltim dan Disdikbud akan kembali melakukan rapat kembali pada 5 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 600 Ribu Lebih Kuota PPPK Guru 2023, Guru Swasta Boleh Melamar Seleksi PPPK Guru
Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.
Secara umum, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.
Hanya saja Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Sementara itu, berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.
Komponen gaji ke-13
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.