Berita Kutim Terkini
2 Pemuda di Kutai Timur Memiliki Barang Haram, Modus Simpan dalam Bungkus Rokok
Sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dua orang pemuda, inisial SA (21), AR (20), yang berdomisili di Gang Mujur Jaya, Sangatta Utara, Kutai Timur diamankan Polres Kutim karena diduga mengantongi barang haram atau narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram bruto.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Mei 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.
Merespon hal itu, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, Minggu (28/5/2023) sekiranya pukul 21:00 Wita.
Dalam penyelidikan tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang berkendara motor di Gang Mujur Jaya RT. 27 Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Baca juga: 9 Wanita Terlibat dalam Dugaan Kasus Barang Haram di Kutai Timur
Kemudian dilanjutkan penggeledahan dan kami berhasil mendapatkan 1 poket yang diduga barang haram narkotika jenis sabu.
"Seberat 7,20 gram bruto," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu melalui keterangan rilisnya, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, pihaknya menemukan 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu itu di dalam kotak rokok yang dibungkus di dalam kresek hitam dan disimpan di dalam saku jaket warna hitam yang dikenakan pelaku.
Pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya.
Baca juga: Peredaran Barang Haram di Kutim Meningkat, Terbanyak dari 2 Daerah
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kutim di antaranya sebagai berikut:
1. 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,20 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya,
2. 2 buah handphone,
3. 1 bungkus rokok
4. 1 buah kresek hitam pembungkus barang bukti,
5. Beberapa plastik klip,
6. 1 unit sepeda motor, dan
7. 1 jaket kulit warna hitam.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230530_Dua-Warga-Kutim-Diringkus-karena-Punya-Barang-Haram.jpg)