Berita Balikpapan Terkini

BPKN RI Kawal Percepatan Revisi Undang-undang dan Perkuat Koordinasi Daerah

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) melakukan penguatan koordinasi kelembagaan di beberapa wilayah termasuk Kaltim.

Penulis: Ardiana | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
Ketua BPKN RI, Rizal E Halim (tengah) saat Media Briefing di Hotel Novotel Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) melakukan penguatan koordinasi kelembagaan di beberapa wilayah termasuk Kalimantan Timur. 

Koordinasi tersebut dilakukan demi mendorong percepatan perlindungan konsumen di Indonesia termasuk Kaltim. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BPKN RI, Rizal E Halim. 

"Koordinasi kelembagaan ini yang perlu kita perkuan dan satukan. Karena juga penanganan perlindungan konsumen bukan pekerjaan satu sektor. Tapi mencakup lintas sektor," jelasnya di Hotel Novotel Balikpapan pada Selasa (30/5/2023). 

Baginya, dorongan penguatan perlindungan konsumen diperlukan adanya partisipasi masukan dari masyarakat luas baik Kementerian/Lembaga, lembaga non pemerintah, akademisi serta organisasi di bidang perlindungan konsumen dan bidang lainnya.

Baca juga: Warung Mabar Balikpapan Bisa Bertahan Hingga 35 Tahun, Miliki Pelanggan Setia Dari Jakarta

"Selain memperkuat koordinasi, kita juga mensosialisasikan apa yang sudah kita lakukan, dan rencana kita kedepannya. Jadi sosialisasi ini terus kita lakukan," tambahnya. 

Menurut Rizal, perlindungan konsumen tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap hak-hak dan kewajibannya untuk memproduksi barang dan jasa. 

Sehingga, pihaknya juga mendorong percepatan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) No. 8 Tahun 1999. 

Dengan begitu, imbuhnya, kinerja BPKN RI akan semakin mengakomodir dinamika kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha. Sehingga pertumbuhan perekonomian bisa lebih ditingkatkan.

Baca juga: Kilang Pertamina Unit Balikpapan Berhasil Raih 6 Penghargaan Pada Ajang APQA 2023

Untuk diketahui, sejak tahun 2005 hingga 2023, terdapat 255 rekomendasi yang disampaikan BPKN RI kepada pemerintah untuk menjamin keamanan konsumen. BPKN RI juga menerima penerimaan pengaduan konsumen. 

Lebih lanjut, ia berharap rancangan RUU PK akan menyesuaikan dengan berbagai perubahan zaman.

"Semoga masyarakat luas juga memberikan aspirasi melalui DPR, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia juga kian kuat, sengketa konsumen yang mencerminkan adanya tingkat kesadaran konsumen dan pelaku usaha dapat terselesaikan secara cepat, murah dan adanya pemulihan hak-hak konsumen," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved