Pileg 2024

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri

Denny Indrayana dilaporkan ke polisi buntut bocoran putusan MK soal Pemilu tertutup yang disampaikannya. Respon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019) lalu. Denny Indrayana dilaporkan ke polisi, buntut bocoran putusan MK soal Pemilu tertutup yang disampaikannya. Respon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNKALTIM.CO - Buntut bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu sistem proporsional tertutup, kini Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana dilaporkan ke polisi.

Laporan terhadap Denny Indrayana usai Pakar Hukum Tata Negara ini mengungkap bocoran yang diterimanya terkait putusan MK sistem Pemilu proporsional tertutup tersebut dibuat oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).

Diketahui, Denny Indrayana mengatakan mendapat bocoran bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif  (Pileg) 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus mengatakan ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.

Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.

Kedua, Denny Indrayana dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.

"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan.

Alhasil, Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.

Sementara, Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta polisi agar turun tangan untuk menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerima arahan tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MA Menangkan PK Moeldoko, Demokrat Dibajak, Anies akan Gagal Maju Capres 2024

"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya usai raker Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Kini, Listyo Sigit tengah mendiskusikan bersama pihaknya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait penyelidikan kasus ini.

"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.

Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas sambungnya.

Alasan Denny Indrayana

Denny Indrayan pun membeberkan maksud melontarkan adanya isu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa isu putusan ini perlu diangkat ke publik karena sebagai langkah preventif.

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Denny Indrayana Soal Bocornya Putusan MK, Pileg 2024 Coblos Partai?

Menurutnya, jika MK akhirnya memutuskan pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka tidak dapat digugat.

Hal tersebut lantaran putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat.

"Karena itu ini perlu dilakukan langkah-langkah preventif, advokasi publik agar tidak terjadi putusan yang keliru.

Kita tahu MK ini memutusnya final and binding.

Karena itu, kita perlu menyampaikan ini kepada khalayak," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (29/5/2023).

Denny Indrayana mengungkapkan apa yang dirinya lontarkan ke khalayak terkait adanya isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam menanggapi isu nasional.

Dirinya pun mencontohkan ketika Mahfud MD begitu vokal dalam beberapa kasus besar seperti kasus pembunuhan Brigadir J hingga soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sekarang kita tahu di Indonesia, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Profesor Mohammad Mahfud MD misalnya, mengangkat isu-isu publik (seperti) isu Sambo, isu 349."

Baca juga: Putusan MK Soal Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

"Beliau mengangkatnya ke publik agar menjadi diskursus, agar menjadi diskusi masyarakat sebagai kontrol pula kepada pengambil kebijakan, kepada negara," jelasnya.

Denny Indrayana juga menambahkan apa yang dilakukannya tersebut demi mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia.

"Saya mengambil langkah preventif, antisipatif, dan pre-emptif agar MK tidak lagi-lagi masuk ke isu yang sedikit banyak akan menyebabkan diuntungkannya partai-partai yang hitung-hitungannya, jika sistem proporsional tutup, akan mendapatkan kursi lebih banyak, kalau sistem proporsional terbuka, lebih sedikit."

"Nah ini, yang begini ini, harus kita jaga agar MK kembali marwahnya pengawal konstitusi," katanya.

Jawaban MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana).

Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul MK Tanggapi Denny Indrayana yang Sebut Hakim Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.

Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH.

Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tutur Fajar Laksono.

Baca juga: Denny Indrayana dapat Bocoran, MK akan Putuskan Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Respon Golkar

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Glery Lazuardi)

Update Pileg 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved