Berita Paser Terkini
Polres Paser Temukan Bukti 2 Paket Plastik Klip Serbuk Kristal di Muara Komam
Satresnarkoba Polres Paser mengamankan 2 orang pria berinisial AK (52) dan F (37), yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser mengamankan 2 orang pria berinisial AK (52) dan F (37), yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram atau narkotika.
Kedua pelaku tersebut diamankan pada 29 Mei 2023 di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kejadian berawal dari penangkapan saudari H.
"Saat penangkapan, anggota melakukan interogasi kepada saudari H dan mengakui bahwa Ia mendapat barang haram itu dari AK," kata Yulianto kepada TribunKaltim.co pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Terbukti Miliki Obat Keras Jenis Yorindo, Polres Paser Amankan Seorang Pria di Muara Samu
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan pengembangan di hari yang sama.
Kronologi, sekitar pukul 03:00 Wita, penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil dengan mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AK dan F.
"Pada suatu rumah di Desa Muara Langon," tambahnya.
2 Warga Muara Komam Paser Diduga Pakai Barang Haram, Ditemukan
Bukti 2 Paket Plastik
Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penggeladahan kepada para terduga pelaku tersebut.
Saat penggeledahan, pelaku menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal.
Kedua paket plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,96 gram.
"Batang bukti lain berupa 1 buah senter kepala, dan 2 unit handphone," tandas Kasat Resnarkoba Polres Paser.
Atas peristiwa tersebut para terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230530_Polres-Paser-Ringkus-2-Tersangka.jpg)