Kamis, 14 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Polres Paser Temukan Bukti 2 Paket Plastik Klip Serbuk Kristal di Muara Komam

Satresnarkoba Polres Paser mengamankan 2 orang pria berinisial AK (52) dan F (37), yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Paser
Para terduga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Paser, pada 29 Mei 2023 di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser mengamankan 2 orang pria berinisial AK (52) dan F (37), yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram atau narkotika.

Kedua pelaku tersebut diamankan pada 29 Mei 2023 di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kejadian berawal dari penangkapan saudari H.

"Saat penangkapan, anggota melakukan interogasi kepada saudari H dan mengakui bahwa Ia mendapat barang haram itu dari AK," kata Yulianto kepada TribunKaltim.co pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Terbukti Miliki Obat Keras Jenis Yorindo, Polres Paser Amankan Seorang Pria di Muara Samu

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan pengembangan di hari yang sama.

Kronologi, sekitar pukul 03:00 Wita, penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil dengan mengamankan 2 orang laki-laki berinisial AK dan F.

"Pada suatu rumah di Desa Muara Langon," tambahnya.

2 Warga Muara Komam Paser Diduga Pakai Barang Haram, Ditemukan

Bukti 2 Paket Plastik

Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penggeladahan kepada para terduga pelaku tersebut.

Saat penggeledahan, pelaku menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal.

Kedua paket plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,96 gram.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Batang bukti lain berupa 1 buah senter kepala, dan 2 unit handphone," tandas Kasat Resnarkoba Polres Paser.

Atas peristiwa tersebut para terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved