Pilpres 2024

Daftar 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023: Ganjar, Ridwan Kamil, Isran Noor

Daftar 17 gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023: Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, hingga Isran Noor.

Instagram ganjar_pranowo/ridwan kamil
Ganjar Pranowo - Ridwan Kamil. Daftar 17 gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023: Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, hingga Isran Noor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 17 gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023: Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, hingga Isran Noor.

Jelang Pemilu 2024, tahun ini ada 17 gubernur yang akna berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023.

Selain gubernur, PJ Gubernur juga ada yang berakhir di tahun ini.

Baca juga: Siapa Terkaya? Daftar 17 Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2023, Ada Ganjar, RK, Isran Noor

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, jumlah itu terdiri dari sepuluh gubernur pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah:

  1. Gubernur Sumatera Utara,
  2. Gubernur Jawa Barat,
  3. Gubernur Jawa Tengah,
  4. Gubernur Bali,
  5. Gubernur Nusa Tenggara Barat,
  6. Gubernur Nusa Tenggara Timur,
  7. Gubernur Kalimantan Barat,
  8. Gubernur Sulawesi Selatan,
  9. Gubernur Sulawesi Tenggara, 
  10. Gubernur Papua.

Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023, yakni:

  1. Gubernur Sumatera Selatan
  2. Gubernur Kalimantan Timur

Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu:

  1. Gubernur Riau,
  2. Gubernur Lampung,
  3. Gubernur Jawa Timur,
  4. Gubernur Maluku,
  5. Gubernur Maluku Utara.

Di lain sisi, Benni juga membeberkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023.

Mereka di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.

Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo.

Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Baca juga: Anggaran Pilkada untuk KPU Penajam Paser Utara Disalurkan Mulai November

Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru.

Mereka di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Di akhir penjelasannya, Benni juga mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved