Pilpres 2024

Denny Indrayana Bisa Disanksi tapi Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Kata Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum

Denny Indrayana disebut bisa disanksi tapi tak bisa dijerat pidana, ini kata dua mantan Ketua MK dan pakar hukum.

Dian Erika/KOMPAS.com
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). Denny Indrayana disebut bisa disanksi tapi tak bisa dijerat pidana, ini kata dua mantan Ketua MK dan pakar hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Denny Indrayana disebut bisa disanksi tapi tak bisa dijerat pidana, ini kata dua mantan Ketua MK dan pakar hukum.

Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal informasi putusan Mahkamah Konstitusi menuai sorotan.

Denny Indrayana dianggap membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg).

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Denny Indrayana Sebenarnya, Ini Biodata/Profil Eks Wamenkumham Era SBY

Denny mengaku mendapatkan informasi, MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Informasi A1 itu, kata Denny, didapat dari internal MK.

Apa tanggapan dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi: Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD?

Mahfud MD yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai isu yang beredar hanyalah analisis pihak tertentu yang belum berdasar.

Hal itu dikatakan oleh Mahfud MD berdasarkan konfirmasinya ke pihak MK.

"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."

"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ucapnya.

Ia pun menjelaskan terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.

"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," jelasnya.

"Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," tambahnya.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri

Mahfud MD juga meminta polisi untuk selidiki sumber dari Denny yang disebut kredibel.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulisnya pada caption unggahan Instagramnya.

Ia juga mengatakan bahwa putusan MK sebelum dibacakan merupakan rahasia ketat. Putusan itu baru bisa disebarluaskan apabila palu vonis sudah diketuk.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” lanjutnya.

Mantan Ketua MK itu bahkan tidak berani meminta clue tentang vonis MK yang belum resmi dibacakan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menanggapi polemik Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang dianggap membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Ia menanggapi polemik Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang dianggap membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg) (Tribunnews/Naufal Lanten)

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkasnya.

Senada dengan Mahfud, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama Profesor Jimly Asshiddiqie menilai Denny Indrayana memang harus kena sanksi karena bocorkan rahasia negara.

Pernyataan Prof Jimly itu dituangkannya pada twitter Senin (29/5/2023) setelah geger pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan putusan MK terkait sistem pemilu yang baru.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY itu menyebut bahwa nantinya MK akan menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu.

Sehingga ke depannya pemilih hanya memilih partai bukan sosok calon anggota dewan.

Menurut mantan Dewan Pertimbangan Presiden era SBY itu menilai seharusnya orang luar memang tidak membuat konklusi sebelum sebuah perkara tuntas di persidangan.

Apalagi yang dilemparkan masih berupa rumor bukan fakta.

Apabila yang dilemparkan merupakan fakta, menurut Jimly, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu hal tersebut merupakan rahasia.

Sehingga Jimly menilai Denny Indrayana layak disanksi apabila benar terbukti membocorkan informasi tersebut.

"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas di sidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tulis Jimly.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MA Menangkan PK Moeldoko, Demokrat Dibajak, Anies akan Gagal Maju Capres 2024

Pakar hukum: Denny tidak bisa dijerat pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pernyataaan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijerat secara pidana.

Adapun pernyataan yang dimaksudkan berkaitan dengan bocoran mengenai dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu.

MK disebut akan memutuskan sistem pemilu diganti dengan proporsional tertutup.

"Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan pendapat Prof DI sebagai mengandung unsur pidana, sangat lebay, berlebihan mempersoalkan pendapat yang dikemas seperti putusan sebuah peradilan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Fickar menyatakan apa yang disampaikan Denny Indrayana sebagai pendapat ahli yang memiliki kapasitas.

Menurutnya, pernyataan itu hanya sebagai perkiraan dari Denny Indrayana.

"Bahwa ada kemungkinan sama dengan isi putusan itu tidak menjadi masalah karena keduanya putusan MK & pendapatnya Prof DI. Karena memang sangat mungkin bisa terjadi kesamaan asumsi dan penggunaan teori serta aturan yang sama sehingga menghasilkan analisis yang sama dengan isi putusan," jelasnya.

Karena itu, kata Fickar, dirinya menilai sah jika pendapat dari Denny Indrayana yang dilihat seolah sebagai putusan.

Sebab, format karya ilmiah pun struktur dan isinya serupa dengan model putusan sebuah lembaga peradilan.

Baca juga: Putusan MK Soal Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

"Tidak relevan mempersoalkan pendapat DI dalam konteks apapun. Tidak ada satu pasal pidana pun yang dapat ditetapkan dalam konteks pernyataan DI," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fickar menambahkan pernyataan Denny Indrayana bisa hanya sebagai klaim sepihak saja.

Sebaliknya analisis dari koleganya itu pun dinilai bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sepanjang penegak hukum tidak bisa membuktikan siapa yang membocorkan, maka itu "bisa jadi itu klaim yang tidak benar", tapi isi analisisnya cukup ilmiah dan bisa dipertanggung jawabkan karena dia professor," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Pernyataan Denny Indrayana di Mata Dua Mantan Ketua MK: Patut Kena Sanksi atau Tidak?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved