Pileg 2024

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri

Denny Indrayana dilaporkan ke polisi buntut bocoran putusan MK soal Pemilu tertutup yang disampaikannya. Respon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019) lalu. Denny Indrayana dilaporkan ke polisi, buntut bocoran putusan MK soal Pemilu tertutup yang disampaikannya. Respon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNKALTIM.CO - Buntut bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu sistem proporsional tertutup, kini Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana dilaporkan ke polisi.

Laporan terhadap Denny Indrayana usai Pakar Hukum Tata Negara ini mengungkap bocoran yang diterimanya terkait putusan MK sistem Pemilu proporsional tertutup tersebut dibuat oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).

Diketahui, Denny Indrayana mengatakan mendapat bocoran bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif  (Pileg) 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus mengatakan ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.

Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.

Kedua, Denny Indrayana dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.

"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan.

Alhasil, Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.

Sementara, Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta polisi agar turun tangan untuk menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerima arahan tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MA Menangkan PK Moeldoko, Demokrat Dibajak, Anies akan Gagal Maju Capres 2024

"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya usai raker Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Kini, Listyo Sigit tengah mendiskusikan bersama pihaknya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait penyelidikan kasus ini.

"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.

Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas sambungnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved