Bantuan Sosial

Terbaru! Terjawab Sudah KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Kenapa Pencarian Ditunda

Terjawab sudah KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan kenapa pencarian ditunda.

Editor: Doan Pardede
kjp.jakarta.go.id
Terjawab sudah KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan kenapa pencarian ditunda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan kenapa pencarian ditunda.

Ulasan seputar KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan jadwal pencairan KJP Plus SMK/SMK sedang menjadi sorotan.

Informasi terbaru, proses uji kelayakan calon penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Mei 2023 telah selesai pada tanggal Rabu, 24 Mei 2023.

Maka diprediksi pencairan KJP ini akan dilakukan di waktu yang tersisa di bulan Mei, yakni antara 25 - 31 Mei mendatang.

Baca juga: Siswa yang Merokok Tak Dapat Bantuan? Cek KJP Mei 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Info Terbaru

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ini merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan KJP Plus dan KJMU ini, warga DKI Jakarta yang tidak mampu diharapkan tetap dapat mengakses pendidikan hingga tamat SMA/SMK serta Pendidikan Tinggi.

Selain soal jadwal pencarian, simak juga informasi penting seputar alasan penundaan pencairan KJP plus.

Penjelasan Disdik Jakarta

Disdik DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan pencairan dana bantuan KJP Plus Mei 2023 melalui kolom komentar pada salah satu unggahan mereka.

Dalam komentar tersebut, Disdik DKI menjelaskan bahwa pencairan dana dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur terkait daftar penerima dana KJP Plus Mei 2023 disahkan.

Berikut pemberitahuannya:

"Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur."

"Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan."

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu proses tersebut.

Terjawab sudah KJP bulan Mei kapan cair tanggal berapa? cek info terkini dan alasan pencairan ditunda.
Terjawab sudah KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan kenapa pencarian ditunda.(Instagram/@bank.dki)

Syarat Penerima KJP Plus tahap I tahun 2023

Bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran dana KJP Plus tahap I tahun 2023

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh penerima:

1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

Baca juga: Tinggal Klik! Masuk pip kemdikbud go id 2023 Pakai NISN Lewat HP dan Cek PIP SD SMP SMA Kapan Cair

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.

6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

23 Larangan yang Membuat Siswa Kehilangan Hak Mendapatkan KJP PLus dan KJMU

Selain soal KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan kenapa pencarian ditunda, simak juga 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:

- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan;

- merokok;

- menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;

- melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;

- terlibat kekerasan/perundungan;

- tawuran;

- terlibat geng motor/geng sekolah;

- minum minuman keras/minuman beralkohol;

- terlibat pencurian;

- melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;

- terlibat perkelahian;

- penipuan;

- mencontek massal;

- membocorkan soal/kunci jawaban;

- pornoaksi/pornografi;

- menyebarluaskan gambar tidak senonoh;

- membawa sajam dan peralatan lain yang membahayakan;

- bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;

- sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan;

- menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan, bansos biaya pendidikan kepada pihak lain;

- menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan;

- meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak lain; dan

- melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Itulah tadi ulasan KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan kenapa pencarian ditunda.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved