Bantuan Sosial
Siswa yang Merokok Tak Dapat Bantuan? Cek KJP Mei 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Info Terbaru
Terjawab sudah KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa, bantuan siswa yang merokok bisa dicabut.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa, bantuan siswa yang merokok bisa dicabut.
Ulasan seputar KJP Mei 2023 kapan cair tanggal berapa sedang menjad sorotan saat ini.
Info terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga selesai pada 24 Mei tahun ini.
"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Kenapa KJP Bulan Mei Belum Cair, Cek Info KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair
Ia mengatakan, proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh pelajar yang berhak.
Sebelumnya, banyak warganet yang bertanya di kolom komentar unggahan akun media sosial P4OP mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini.
Lantaran hingga lewat tanggal 10, KJP Mei belum juga cair.
Padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.
Pihak pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menjawab, bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses analisis untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
“Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis akun tersebut.
Dalam kolom komentar, warganet menduga keterlambatan terjadi karena ada peraturan baru yang membuat calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang.

((Instagram/@bank.dki))
Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah bagi siswa yang merokok, KJP nya akan dicabut.
Namun, Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.
"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.