Berita Tarakan Terkini
Beli Ayam Geprek, Seorang IRT di Tarakan Malah Curi Handphone Pembeli Lain
Polres Tarakan mengamankan, MY (49) seorang ibu rumah tangga karena terbukti mencuri di di Jalan Simpang Timor Kelurahan Kampung Satu Skip
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- Polres Tarakan mengamankan, MY (49) seorang ibu rumah tangga karena terbukti mencuri di di Jalan Simpang Timor Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara.
Ia berhasil mencuri 1 unit handphone merek Vivo V 25 Sunrise Gold pada Jumat (28/4/2023).
Ternyata pelaku beraksi saat membeli ayam geprek.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K dalam rilis persnya, Rabu (31/5/2023) bersama awak media di Mako Polres Tarakan siang kemarin, mengimbau masyarakat jangan sampai lalai meninggalkan barang berharganya saat berada di lokasi publik.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, kasus pencurian yang melibatkan MY kali ini, kejadiannya sendiri, korban meninggalkan handphonenya di atas meja makan.
Baca juga: Berbekal Rekaman CCTV, Polres Nunukan Ungkap Pencurian dan Ternyata Pelaku Kecanduan Judi Online
Baca juga: Polres Paser Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid Agung Nurul Falah
Di saat yang sama, MY tiba membawa sekantong plastik berisi obat.
“Melihat korban lengah pelaku meletakkan plastik obat tersebut diatas handphone milik korban, saat pesanan telah selesai pelaku pun membawa plastik yang dibawahnya terdapat handphone milik korban dan membawanya dengan meletakkan HP tersebut kedalam plastik berisikan ayam geprek,” terang Kapolres Tarakan.
Lokasi kejadi di Warung Ayam Java Jalan Simpang Timor Kelurahan Kampung Satu.
Pelapor juga saat itu membeli di warung tersebut. Korban atau pelapor memesan sebuah makanan di sana dan pelapor menaruh handphone di atas meja sembari menunggu pesanan tiba.
Sembari menunggu pesanan tiba, korban meninggalkan warung tersebut menuju ke kos rekannya masih di area Kampung 1 Skip.
Barulah setelah sampai di kosan tersebut pelapor baru menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal.
Saat kembali ke lokasi, handpone sudah tidak ada dan bertanya kepada pemilik warung tersebut tetapi pihak di warung tersebut mengatakan, tidak melihat handphone yang dimaksud.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta dan segera melapor ke kepolisian.
Akhirnya pada Jumat (26/5/2023), pelaku berinisial MY berhasil dibekuk. MY disangkakan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Hasil pemeriksaan tersangka MY telah mengambil satu unit HP saat membeli ayam geprek. Korban meletakkan HP di atas meja, kemudian datang MY bawa kantong plastik obat sebleumnya sudah beli, korban lalai, ada kesempatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/01062023-Seorang-perempuan-yang-juga-IRT.jpg)