Bantuan Sosial
Dapat Rp 250 Ribu-Rp 9 Juta! Cek KJP Bulan Mei 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa, Jadwal Pencairan KJMU
Terjawab sudah KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan jadwal pencairan KJMU mahasiswa.
Namun kali ini, pihak Provinsi DKI Jakarta melakukan saat ini proses uji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU.
Proses itu berlangsung hingga 24 Mei lalu.
"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi, Rabu (17/5).
Ia mengatakan, proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh pelajar yang berhak.
Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah bagi siswa yang merokok, KJP nya akan dicabut.
Namun, Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.
"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo.
Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan datanya dalam proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
23 Larangan yang Membuat Siswa Kehilangan Hak Mendapatkan KJP PLus dan KJMU
Selain soal KJP bulan Mei 2023 kapan cair tanggal berapa dan jadwal pencairan KJMU mahasiswa, simak juga 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP Plus dan KJMU kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: KJMU dan KJP Cair Mulai 30 Mei 2023, Cek Rekening Segera, Ini Link Daftar Merchant Resmi
Berikut larangan dalam Pasal 23 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 bagi peserta didik yang menerima bantuan sosial biaya pendidikan, dilarang:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan;
- merokok;
- menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.