Idul Adha 2023

Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Kulit, Kaki dan Tanduk Saat Hari Raya Idul Adha 2023

Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Kulit, Kaki dan Tanduk Saat Hari Raya Idul Adha 2023

Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
lapak penjual sapi kurban. 

Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.

"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."

"Kalau pun kita tetap memperjual belikan, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.

"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.

Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.

"Untuk orang yang berkurban, ia tidak bisa memperjual belikan hasil dari hewan kurban tersebut," ujar Joko.

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Wafat?

Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.

Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.

Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.

Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.

Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved