PPDB 2023

Jadwal PPDB 2023 di Sulawesi Utara Jenjang SMA dan SMK Lengkap Syaratnya

Simak jadwal PPDB 2023 untuk Sulawesi Utara (Sulut) jenjang SMA dan SMK lengkap syaratnya.

|
ppdb.sulutprov.go.id
jadwal PPDB 2023 di Sulawesi Utara untuk SMA/SMK 

26 Juni 2023 - 02 Juli 2023 pukul 08.00 - 14.00 WITA;

6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

03 Juli 2023 (Menyesuaikan Sekolah Penerima)

Baca juga: PPDB Bulungan 2023, Tahapan Pendaftaran Online Jenjang SMP Lewat 4 Jalur

Syarat Mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah pada tahun pelajaran 2022/2023 atau sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Tanda Lulus (STL) Program Paket B Setara SMP pada tahun pelajaran 2022/2023 atau sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023/2024 (tanggal 1 Juli 2023) dibuktikan dengan akte kelahiran (asli)/Surat Keterangan Lahir.

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua.

Syarat Mendafar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2022/2023 dan sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2022/2023 dan sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023/2024 (tanggal 1 Juli 2023).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua.

e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

f. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna, tidak cacat fisik untuk jurusan tertentu dibuktikan dengan mengupload surat keterangan kesehatan dari Puskesmas di website PPDB.

g. Terkait dengan point e dan f di atas, calon peserta didik baru wajib melakukan :

1) Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah.

2) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved