Kabar Artis
Nindy Ayunda Jawab Soal Keberadaan Dito Mahendra, Diperiksa 8 Jam dan Ditanyai Soal Senpi Ilegal
Nindy Ayunda diperiksa selama delapan jam terkait buntut kasus Dito Mahendra di Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023).
TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra selama 8 jam di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Nindy Ayunda keluar dari Gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya itu tidak menunjukan tanda-tanda kelelahan di wajahnya.
Jack Manurung, tim kuasa hukum Nindy Ayunda mengakan, kehadiran kliennya di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai bentuk kepatuhan pada proses hukum.
Ya, Nindy Ayunda diperiksa selama delapan jam terkait buntut kasus Dito Mahendra di Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023).
Penasihat Hukum (PH) mengatakan, kekasih Dito Mahendra ini menerima 40 pertanyaan terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan daftar pencarian orang (DPO).
"Menjalani pemeriksaan penghormatan penyidikan jadi pemeriksaan kali ini sudah kita laksanakan dengan baik kita hormati kita datang ke tempat ini," ujar kuasa hukum Nindy Ayunda, Jack Manurung.
"Tadi juga kita menerima sekitar ada 40 pertanyaan sudah kita jawab," lanjut Jack.
Baca juga: Potret Terbaru Nindy Ayunda Penuhi Pemeriksaan Polisi Kedua Kalinya di Kasus Dito Mahendra
Kemudian pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan penyidikan hari ini.
"Tapi balik lagi memang sikap kita dari awal terkait materi pemeriksaan kita enggak bisa kita semua karena menghormati penyidikan yang sedang berlangsung," ungkap Jack Manurung seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Sang Kekasih Buron, Nindy Ayunda Diperiksa 8 Jam di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Keterlibatan Nindy Ayunda diduga terkait menyembunyikan Dito Mahendra dari kasus kepemilikan senjata api (senpi).

Penampilan Terbaru Nindy Ayunda saat Diperksa Lagi Terkait Kasus Dito Mahendra
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.