Berita Bontang Terkini

Agus Haris Optimis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang, Bukan di Kutai Timur

Wakil Ketua DPRD, Agus Haris optimis status wilayah Kampung Sidrap yang berada di perbatasan Kutai Timur.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Bontang
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, merasa optimis, Kampung Sidrap akan masuk ke kawasan Kota Bontang. DPRD pun mendorong agar Pemkot Bontang segera merampungkan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi bulan ini, Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Wakil Ketua DPRD, Agus Haris optimis status wilayah Kampung Sidrap yang berada di perbatasan Kutai Timur, masuk ke wilayah di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Seteru perebutan wilayah antara Kutim dengan Bontang masih terus bergulir.

Agus Haris pun mengapresiasi langkah Pemkot Bontang melakukan gugatan hingga ke Mahkama Konsitusi.

Menurutnya, kejelasan status bisa mempermudah proses pengurusan layanan ke masyarakat. Baik itu dari segi pelayanan kesehatan maupun pendidikan.

Baca juga: Bupati Kutim Janjikan pada 2 Pekan Kampung Sidrap Terhubung dengan Teluk Pandan dan Desa Martadinata

“Saya apresiasi langka Pemkot. Polemik yang sudah bergulir sejak 2005 lalu, kini ditindaklanjuti,” ungkap Agus Haris, Jumat (2/6/2023).

Politis Gerindra yang juga bermukim di Kampus Sidrap ini menuturkan, sebagian warga yang tinggal diperbatasan kutim itu ber KTP Bontang.

Sehingga mereka kesulitan mendapat berbagai layanan bantuan dari Pemkot Bontang.

Misalnya mengenai pembangunan fasilitas pendidikan, sulit dilakukan lantaran terbentur regulasi dari Pemkab Kutim.

Baca juga: Hidupnya Pertanian Kampung Sidrap Kutai Timur, Berpotensi jadi Agrowisata

“Kita tidak bisa melakukan pembangunan jalan maupun pendidikan. Karena itu belum resmi masuk wilayah kita meski di Kampung Sidrap itu banyak berdomisili Bontang,” bebernya.

Agus Haris pun mendorong agar Pemkot Bontang segera merampungkan berkas gugatan ke MK bulan ini.

Ilustrasi Kampung Sidrap di Bontang yang masuk wilayah Kutai Timur.
Ilustrasi Kampung Sidrap di Bontang yang masuk wilayah Kutai Timur. (HO/TRIBUNKALTIM.CO)

Terlebih saat ini Pemkot Bontang juga telah resmi menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.

“Segera dirampungkan materi gugatannya agar tidak berlarut-larut lagi. Langka ini saya sangat dukung,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved