PPDB 2023

Cara Daftar PPDB SMP Surabaya 2023 yang Buka 7 Jalur Pendaftaran Lengkap Syaratnya

Berikut cara daftar PPDB SMP Surabaya 2023 lengkap jadwal, syarat, hingga ketentuan kuota.

smp.ppdbsurabaya.net
PPDB SMP Surabaya 2023, cek jadwal, cara daftar, dan syaratnya 

3. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas.

4. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran, atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

7. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.

Untuk melihat ketentuan masing-masing jalur pendaftaran, silakan KLIK DI SINI.

Ketentuan Kuota

1. Jumlah daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada jalur zonasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Kemudian terbagi menjadi dua jalur, Zonasi 1 dengan daya tampung 35 persen dan Zonasi 2 dengan daya tampung 15 persen.

2. Jumlah daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada jalur Afirmasi kategori Inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

3. Jumlah daya tampung pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali bagi jenjang paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.

4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri.

5. Apabila kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) untuk Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama dengan sistem perangkingan.

6. Calon Peserta Didik Baru anak Guru harus tercatat dalam satu (1) KK bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved