Idul Adha 2023
Jangan Sampai Berdosa, Ini Waktu yang Dilarang Menyembelih Hewan Kurban Menurut Buya Yahya
Jangan Sampai Berdosa, Ini Waktu yang Dilarang Menyembelih Hewan Kurban Menurut Buya Yahya
TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H/ 2023.
Buya Yahya menjelaskan jangka waktu pembagian daging kurban untuk umat muslim.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah juga menerangkan waktu-waktu yang dilarang dalam menyembelih hewan kurban dan cara berkurban yang benar.
Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji disebut pula Hari Raya Kurban, sebab itu umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah kurban.
Di tahun ini, Hari Raya Idul Adha setiap 10 Zulhijah di kalender Islam.
Dalam melakukan kurban, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar kurbannya sah.
Baca juga: Kaya Tapi Tidak Berkurban di Hari Raya Idul Adha Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain itu penting diperhatikan jangka waktu penyembelihan daging kurban yang sesuai dengan tuntunan Agama Islam.
"Masa atau waktu berkurban adalah dalam mazhab Imam Syafii dan juga jumhur ulama bahwasanya mulai dari melakukan shalat hari raya, artinya mulai dari terbit matahari, tinggi setombak, baru melakukan khotbah, shalat, itulah waktunya berkurban," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ia menambahkan jika kurban dilakukan di malam harinya atau bertepatan di malam takbir, menurut mazhab Imam Syafii tidak menjadi kurban, akan tetapi menjadi sedekah apabila itu adalah duit atau kambing milik pribadi.
Namun, jikalau kambing atau hewan kurban yang disembelih di tengah malam adalah milik orang lain, maka disebut berkhianat karena disembelih sebelum waktu berkurban, sehingga haram dilakukan dan bernilai dosa.
"Bagi yang berkurban dapat pahala sedekah, namun bagi Anda yang dipercaya untuk menyembelih kemudian melakukannya di malam hari atau di luar waktu berkurban maka Anda khianat, maka panitia kurban harus ngerti ilmunya," papar Buya Yahya.
Selain di Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan juga dilakukan di Hari Tasyrik yakni 11, 12, 13 Zulhijah hingga waktu maghrib.
Jikalau penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan lewat dari waktu maghrib di hari ketiga Tasyrik, maka panitia berdosa karena tidak menjalankan amanat.
Sama halnya saat pembagian zakat fitrah, batas waktu membaginya sampai terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri itu harus dibagi.
Saat pembagian, apabila ingin memasuki wilayah-wilayah terpencil daging kurban tidak perlu dikornetkan.
DKP3 Bontang Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK Pasca Idul Adha |
![]() |
---|
Wabup Rendi Solihin Salat Idul Adha di Masjid Jami Nurul Huda Samboja, Ajak Kolaborasi untuk Kukar |
![]() |
---|
Dijuluki Tukang Jagal, Hadi Mulyadi Mampu Sembelih 25 Ekor Hewan Kurban Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Wagub Hadi Mulyadi jadi 'Tukang Jagal', Sembelih 25 Hewan Kurban Termasuk Sapi Sumbangan Jokowi |
![]() |
---|
Pihak Universitas Balikpapan Bagikan Daging Kurban ke Warga Sekitar Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.