Berita Nasional Terkini
Denny Indrayana Resmi Dipolisikan, Eks Wamen Kembali Bocorkan 2 Menteri NasDem Bakal Dijerat Hukum
Denny Indrayana resmi dipolisikan. Eks Wamenkumham kembali bocorkan 2 menteri NasDem bakal dijerat hukum lagi.
"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Karena saya duga Demokrat tidak akan diam, demikian juga pendukung bacapres yang dirugikan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY itu.
Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara terkait Putusan MK, Pemberi Informasi Bukan Hakim MK
Menurutnya, upaya-upaya merusak kedaulatan partai politik adalah sesuatu yang "kita tolak keras".
"Cukuplah sejarah buram Orde Baru yang mengganggu PDI melalui tangan Soerjadi," kata Denny.
Denny pun menyimpulkan bahwa sekelompok pihak kini masih berupaya dengan serius menunda gelaran Pemilu 2024 dan menjadikan Jokowi presiden tiga periode.
Baginya, gerakan tersebut bisa menjerumuskan Presiden Jokowi dan bangsa Indonesia.
"Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak," ujar Denny.
Dia lantas menyebut Megawati sebagai tokoh yang paling tegas menolak penundaan Pemilu 2024 dan menentang wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode.
Baca juga: Denny Indrayana Bisa Disanksi tapi Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Kata Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum
Denny pun meminta Megawati untuk mengecek kebenaran informasi yang dirinya disampaikan dan menghentikan gerakan kelompok penunda pemilu itu.
"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar konstitusi," kata Denny lewat suratnya yang dibuat di Melbourne, Australia itu.
Denny Indrayana saat ini menjadi perhatian publik karena pernyataannya yang menyebut bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Bahkan, cuitan Denny melalui akun Twitternya itu direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hingga Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, MK menampik informasi yang diberikan oleh Denny tersebut, sebab saat ini belum ada jadwal pengambilan keputusan soal uji materi sistem pemilu tersebut.
“Perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja,” kata Ketua MK, Anwar Usman usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, (1/6).
Karena cuitanya itu, Denny Indrayana kemudian juga dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri sudah menerima laporan terhadap eks Wamenkumham itu atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.