Pileh 2024
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara terkait Putusan MK, Pemberi Informasi Bukan Hakim MK
Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara terkait pernyataannya yang menyebut putusan MK soal Pemilu tertutup. Pemberi informasi bukan hakim MK
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indraya yang menyebut mendapat informasi Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilu sistem proposional tertutup masih menjadi polemik.
Menurut Denny Indrayana yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), tidak ada unsur pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya MK akan memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Informasi putusan MK sistem Pemilu proporsional tertutup ini, Denny Indrayana menambahkan bukan dari hakim MK.
Selasa (30/5/2023) Denny Indraya dalam keterangan tertulis mengatakan, "Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang sama sampaikan kepada publik."
Denny Indrayana mengatakan, rahasia putusan berada di MK.
Tetapi, informasi yang didapatkannya bukan dari lingkungan MK, termasuk bukan dari hakim MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapatkan bukan dari pihak-pihak di MK," ujar Denny Indrayana dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, sudah mempertimbangkan frasa yang dipakai dalam memberikan pernyataan tersebut.
Denny Indrayana menyebut, "mendapat informasi" bukan "mendapat bocoran" sehingga tidak bisa disimpulkan ada putusan yang bocor.
"Karena kita semua tahu memang belum ada putusannya, saya menulis 'MK akan memutuskan'. Masih akan, (berarti) belum diputuskan," katanya.
Denny Indrayana juga membantah menggunakan istilah "informasi dari A1 seperti yang digunakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.
Baca juga: Denny Indrayana Bisa Disanksi tapi Tak Bisa Dijerat Pidana, Ini Kata Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum
Saya menggunakan frasa informasi dari "oang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," ujar Denny Indrayana.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif (Pileg) yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Denny Indrayana Soal Bocornya Putusan MK, Pileg 2024 Coblos Partai? |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana |
![]() |
---|
Respon MK terkait Denny Indrayana yang Dapat Bocoran MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
Denny Indrayana dapat Bocoran, MK akan Putuskan Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Respon Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.