Jalan Putus Karena Tambang

DPRD Kaltim Akan Tegur Perusahaan Tambang Sekitar Jalan Dondang, Samsun: Harusnya tak Digali Lagi

DPRD Kaltim menyoroti putusnya akses jalan poros Kelurahan Dondang yang menghubungkan antar Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun sangat geram atas aktivitas perusahaan dan oknum penambang ilegal yang diduga terus beraktivitas di sekitar Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, terlebih kini jalan poros yang telah diperbaiki aksesnya putus akibat aktivitas pertambangan.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- DPRD Kaltim menyoroti putusnya akses jalan poros Kelurahan Dondang yang menghubungkan antar Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Informasi yang dihimpun oleh pihak Dewan, jalan penghubung Kecamatan Muara Jawa hingga Sangasanga ini putus, akibat aktivitas galian tambang serta peruntukkan jalur yang tidak sesuai kapasitasnya, yakni hauling atau pengangkutan batu bara di kawasan sekitar daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD M. Samsun menegaskan secara kasat mata jelas ada pelanggaran, karena seresmi-resminya perusahaan dengan memiliki izin pertambangan, tidak mungkin mengizinkan untuk menambang sedekat itu dengan jalan umum.

"Sehingga saya menduga memang ada pelanggaran, saya meminta dari Pemprov dan seluruh aparat hukum juga menindak tegas, supaya apa? untuk masyarakat juga," tegas Samsun, Senin (5/6/2023).

Penelusuran Tribunkaltim.co, perusahaan yang menambang batubara yang paling dekat dan memang tengah beraktivitas yakni CV PM atau CV Prima Mandiri.

Baca juga: Gubernur Respon Jalan Dondang Kukar Putus, Isran Noor: Jalan di Kaltim Kalau Bagus Baru Luar Biasa

Baca juga: Jalan Poros di Kelurahan Dondang Kukar Terputus, Diduga Galian Tambang Batu Bara Jadi Penyebab

Hasil pengecekan di MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian ESDM, juga menunjuk hal yang sama, CV PM memiliki IUP di Muara Jawa.

CV PM terdaftar di MODI dengan Kode Perusahaan 6007.

Alamat yang didaftarkan ke Kementerian ESDM yakni di Jalan Pelita RT 01 Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Sementara pemegang saham CV PM, 100 persen dikuasai Heince Christonovel Kiuk, kebangsaan Indonesia.

Heince CK sekaligus Direktur Utama di CV PM. Kementerian ESDM menerangkan, IUP CV PM Nomor 540/040/IUP-OP/MB/PBAT/XII/2023 dengan status produksi. Kode WIUP CP PM 3364023032014287, dengan komoditi batubara.

Sedangkan luas WIUP CV P disebut 248,40 hektar. Tanggal berlakunya IUP 20 Desember 2013 dan akan berakhir 20 Desember 2023.

CV PM lulus CNC-1 dalam keterangan Kementerian ESDM di MODI.

Sementara untuk nomor kontak perusahaan ini tak tercantum dalam MODI.

"Itu (perusahaan) kemarin katanya sudah selesai ditambang, maka dari itu Pemprov memperbaiki jalan tersebut, yang memang aslinya jalan (berstatus) provinsi," kata Samsun.

Samsun juga mendapat informasi bahwa di bawah dekat tempat beroperasinya perusahaan CV PM ini, ada sebuah danau yang airnya disedot kembali untuk aktivitas galian baru.

Padahal, air itu sebagai penyangga, begitu disurutkan longsor pun terjadi, dan berdampak pada jalan yang kini aksesnya putus.

Samsun menduga, ada kesalahan teknis karena kurang antisipasi dari pihak perusahaan.

"Sudah klir dan tidak ditambang lagi. Eh ditambang lagi, ya memang belum ada galiannya, dalih mereka kan mau memperkuat lereng jalan, memperkuat kok justru ambruk, berarti kan kesalahan teknis," tukasnya.

Legislator asal Dapil Kukar ini juga berjanji akan memanggil pihak perusahaan untuk diberi peringatan keras.

Dampak aktivitasnya yang sangat merugikan masyarakat ini tentunya berimplikasi pada sarana yang seharusnya bisa dinikmati penuh oleh masayrakat, karena dana pengerjaan jalan poros Dondang bersumber dari APBD Kaltim.

"Teman-teman komisi III mau turun dulu ke lapangan, koordinasi dengan beberapa pihak, kita lihat perkembangannya nanti, kita panggil untuk beri peringatan keras, yan pasti kita juga sepakat meminta Pemprov dan penegak hukum menindak tegas atas kejadian itu," tegas Samsun.

Keluhan masyarakat terkait sepanjang jalan Dondang (Muara Jawa) menuju Sangasanga di kanan kiri banyak sekali koridoran yang diduga ilegal juga ditampung Dewan.

Masyarakat juga memberi informasi bahwa para pelaku koridor emas hitam menggunakan jalan umum untuk jalur hauling menuju tempat pengiriman batu bara.

"Nah ini pemda dan aparat hukum harus tegas," sebut Samsun.

Kewenangan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah.

Tapi menurut Samsun hal ini juga bukan sebuah dalih pemerintah dan penegak hukum tidak dapat berbuat apa-apa.

Wewenang yang ditarik ke pemerintah pusat bukan berarti harus diam, karena daerah Kaltim Pemprov dan penegak hukum masih punya kewenangan untuk menelisik apa yang terjadi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan Poros Muara Jawa-Sangasanga Kukar Putus, Diduga karena Tambang

Karena yang dirusak merupakan aset daerah, notabene dibangun dan digelontorkan menggunakan uang rakyat Kaltim.

"Sebatas kewenangan yang kita miliki, ya optimalkan, tidak kemudian berpangku tangan, sementara itu aset daerah kita, dibangun oleh APBD kita, dibangun dengan uang rakyat kaltim, Pemda punya kewenangan minta pertanggungjawaban," sindir Samsun.

"Analoginya, jika saya makan dirumah kalian (awak media), barang seperti piring dipecahkan. Tentu meminta pertanggungjawaban ke siapa? Ke saya lah, karena saya yang pecahin. Kan begitu.

Walaupun kamu tidak punya kewenangan wong itu piring punya mertuamu, kemudian kamu diam saja karena tidak punya kewenangan? Kan tidak seperti itu konsepnya," sambung Samsun.

Menurut Samsun Pemprov dan penegak hukum punya kewenangan dalam menindak dan meminta pihak perusahaan bertanggungjawab atas kelalaian di area operasi tambang.

"Jalan itu dibangun jadi aset Pemprov, jadi aset disini. Walau perusahaan yang merusak katakanlah dapat izin dari pusat, ya boleh dan layak marah, karena itu bangun oleh uang kaltim, duit rakyat kaltim. Kasihan mereka (masyarakat) ingin menikmati aset yang sarana prasarananya bagus," pungkas politisi PDIP Kaltim ini. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved