Jalan Putus Karena Tambang

Perusahaan Sepakati Perbaikan Jalan Dondang dan Laporkan Secara Berkala ke Pemprov Kaltim

Perusahaan pertambangan yang beraktivitas disekitar area ruas jalan Sangasanga - Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad saat peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri, Kamis (8/6/2023) lalu. Tampak hadir, Kepala ESDM Kaltim, Kepala BPBD Kaltim, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim, dan perwakilan DLH, inspektur tambang serta Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perusahaan pertambangan yang beraktivitas disekitar area ruas jalan Sangasanga - Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara yang rusak sepakat untuk memperbaiki.

Pihak perusahaan CV Prima Mandiri juga wajib secara berkala melaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait perbaikan ruas jalan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad mengungkapkan ia memimpin langsung peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri, Kamis (8/6/2023) lalu.

Setidaknya ada sembilan poin kesepakatan dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala ESDM Kaltim, Kepala BPBD Kaltim, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim, dan perwakilan DLH, inspektur tambang serta Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.

"Poin utama dari kesepakatan yang telah ditandatangani, dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi," tegas Ujang, Minggu (11/6/2023).

Pengamanan pada areal yang mempengaruhi jalan sampai kondisi kembali mantap dan stabil juga akan dilakukan.

Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Sampaikan Rusaknya Jalan Dondang Dilewati dipicu Aktivitas Angkut Batubara Ilegal

“Penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsinya kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan,” sambung Ujang.

Perbaikan sendiri, pihak perusahaan akan terlebih dahulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan .

CV Prima Mandiri diberi waktu satu bulan, lalu menyerahkan semua hasil ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.

Selama dilakukan survei kajian teknis serta desain jalan, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai kerusakan yang ada.

“Pihak perusahaan akan menyelesaikan pekerjaan rekonstruksi perkerasan akhir, paling lambat Februari 2024,” kata Ujang.

Berikutnya, pihak perusahaan juga telah sepakat membuat jalan khusus untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. 

Baca juga: Diduga Akibat Aktivitas Tambang Batu Bara, Jalan Poros Samarinda-Balikpapan di Dondang Kukar Rusak

Serta melakukan pemeliharaan jalan pengalih agar berfungsi dengan baik dan menjamin keamanan untuk dilalui oleh pengguna jalan.

Perbaikan jalan pengalih, juga terus dilakukan dan perusahaan menjamin jalur alternatif tersebut dapat dimanfaatkan sampai dengan selesainya perbaikan jalan milik provinsi yang retak.

"Perusahaan nanti akan melaporkan perkembangan (secara berkala) penanganan perbaikan setiap bulan ke Pemprov Kaltim, lewat Biro Adbang (Administrasi Pembangunan) Setda Provinsi Kalimantan Timur," jelas Ujang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved