Berita Samarinda Terkini
Kakak Beradik di Samarinda Mencuri Besi di Lokasi Proyek saat Pemilik Laksanakan Salat Jumat
Kakak beradik Melakukan aksi pencurian puluhan batang besi proyek pembangunan rumah di Jalan Jakarta, RT 40, Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kakak beradik Melakukan aksi pencurian puluhan batang besi proyek pembangunan rumah di Jalan Jakarta, RT 40, Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Dari aksi mereka tersebut, sang Kakak Eka Suhendra (31) masuk daftar pencarian orang (DPO).
Seperti diketahui sebelumnya, Eka bersama sang adik yakni Nanda Ma'arif (28) berhasil menggasak puluhan batang besi di lokasi proyek tersebut saat pemilik sedang menjalankan salat Jumat, 12 Mei 2023 lalu.
Polisi telah berhasil menangkap Nanda Ma'arif, namun Eka atau sang kakak dinyatakan sebagai DPO.
Baca juga: BNNK Samarinda Lakukan Tes Urine Dadakan ke Ratusan Petugas Lapas Narkotika Samarinda
Dalam melakukan aksinya kakak beradik itu diketahui bolak balik TKP untuk mengangkut besi curian mereka dengan menggunakan sebuah sepeda motor.
Siapa sangka setelah unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan pendalaman terkuaklah bahwa sepeda motor yang digunakan para pelaku juga hasil tindakan kejahatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara membeberkan, dari hasil pendalaman diketahui Eka memang sudah lama menjadi buronan karena kasus penggelapan sepeda motor.
"Jadi motor yang mereka pakai untuk membawa besi-besi (hasil curian) itu rupanya milik penjual sate. Katanya dipinjam, tapi tidak pernah dikembalikan atau penggelapan," jelasnya, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Kejari Samarinda Berhasil Menangkap DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat di KM 30 Bukit Soeharto
Saat ini tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang masih melakukan pengejaran terhadap Eka Suhendra.
"Yang jelas dari tangan Nanda kami mendapatkan barang bukti 54 buah potongan besi kecil dan 29 buah potongan besi besar," sebutnya di akhir.
Atas perbuatannya kakak beradik itu terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4E KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)
Air Mineral hingga Uang Tunai, Dukungan Warga untuk Aksi Mahasiswa di DPRD Kaltim Hari Ini |
![]() |
---|
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.