Berita Samarinda Terkini

Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah

Pemkot Samarinda matangkan konsolidasi tanah di tiga kelurahan, fokus atasi kawasan kumuh dengan pendekatan sosial warga.

HO/PEMKOT SAMARINDA
KONSOLIDASI TANAH - Warga Kelurahan Sidodadi menunjukkan sertifikat tanah yang baru diterima melalui program konsolidasi tanah tahun 2024 pada Kamis (14/8/2025). Dengan adanya program konsolidasi tanah, warga Sidodadi kini tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga lingkungan yang lebih aman, sehat, dan layak huni. (HO/PEMKOT SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah mematangkan tahapan feasibility study (FS) untuk program konsolidasi tanah di tiga kelurahan, yakni Baqa, Tenun, dan Kampung Ketupat.

Program ini diharapkan menjadi solusi penataan kawasan kumuh sekaligus memperkuat aspek sosial masyarakat.

Sekretaris Dinas Perkim Samarinda, Cecep Herly, mengungkapkan bahwa FS sudah berjalan dan hasil awalnya telah dipresentasikan.

Namun, ia menekankan masih ada sejumlah catatan penting yang harus diperbaiki.

Baca juga: 47 Sertifikat Konsolidasi Tanah Dibagikan di Samarinda, Dirjen ATR/BPN Tekankan Peran Masyarakat

Menurut Cecep, konsolidasi tanah tidak bisa diperlakukan seperti studi kelayakan pembangunan kawasan urban pada umumnya.

Pendekatan sosial dan psikologis masyarakat harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan konflik.

“Kalau mendesain urban satu kantoran mungkin akan muncul taman dan lain-lain, kalau itu dimunculkan dalam konsolidasi tanah konfliknya bisa tambah besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsolidasi tanah harus mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait keberlangsungan hidup warga yang terdampak.

Baca juga: Awal Mula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Kini Minta Maaf ke Masyarakat

“Karena ini harus clear, psikologisnya juga harus clear, itu yang penting,” terang Cecep.

Cecep menegaskan, konsolidasi tanah tidak bisa hanya dilihat dari kondisi fisik kawasan kumuh. Prosesnya harus dimulai dengan kesepakatan masyarakat melalui pendekatan social engineering.

“Karena konsolidasi tanah lokasi delenasinya bukan berdasarkan tempat kumuh dulu, baru ada pertimbangan di sini baru dianalisa. Bukan dengan kita datang dan melihat kumuh baru di konsolidasi, karena ada proses sosial di sana, tapi pendekatannya dari social engineering dulu,” jelasnya.

Menurutnya, percuma jika anggaran dan program disiapkan, tetapi masyarakat menolak.

Baca juga: Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur Selama 2 Tahun dan Prosedur Pengambilannya

Karena itu, sosialisasi manfaat harus digencarkan agar warga bersedia berpartisipasi.

“Jadi kita awali dari kesepakatan masyarakat supaya sepakat kita beri tahu manfaat,” tambahnya.

Cecep juga tidak menampik bahwa konsolidasi tanah memiliki tingkat kerawanan sosial yang tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved