Berita Samarinda Terkini
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah
Pemkot Samarinda matangkan konsolidasi tanah di tiga kelurahan, fokus atasi kawasan kumuh dengan pendekatan sosial warga.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah mematangkan tahapan feasibility study (FS) untuk program konsolidasi tanah di tiga kelurahan, yakni Baqa, Tenun, dan Kampung Ketupat.
Program ini diharapkan menjadi solusi penataan kawasan kumuh sekaligus memperkuat aspek sosial masyarakat.
Sekretaris Dinas Perkim Samarinda, Cecep Herly, mengungkapkan bahwa FS sudah berjalan dan hasil awalnya telah dipresentasikan.
Namun, ia menekankan masih ada sejumlah catatan penting yang harus diperbaiki.
Baca juga: 47 Sertifikat Konsolidasi Tanah Dibagikan di Samarinda, Dirjen ATR/BPN Tekankan Peran Masyarakat
Menurut Cecep, konsolidasi tanah tidak bisa diperlakukan seperti studi kelayakan pembangunan kawasan urban pada umumnya.
Pendekatan sosial dan psikologis masyarakat harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan konflik.
“Kalau mendesain urban satu kantoran mungkin akan muncul taman dan lain-lain, kalau itu dimunculkan dalam konsolidasi tanah konfliknya bisa tambah besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsolidasi tanah harus mampu menjawab pertanyaan mendasar terkait keberlangsungan hidup warga yang terdampak.
Baca juga: Awal Mula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Kini Minta Maaf ke Masyarakat
“Karena ini harus clear, psikologisnya juga harus clear, itu yang penting,” terang Cecep.
Cecep menegaskan, konsolidasi tanah tidak bisa hanya dilihat dari kondisi fisik kawasan kumuh. Prosesnya harus dimulai dengan kesepakatan masyarakat melalui pendekatan social engineering.
“Karena konsolidasi tanah lokasi delenasinya bukan berdasarkan tempat kumuh dulu, baru ada pertimbangan di sini baru dianalisa. Bukan dengan kita datang dan melihat kumuh baru di konsolidasi, karena ada proses sosial di sana, tapi pendekatannya dari social engineering dulu,” jelasnya.
Menurutnya, percuma jika anggaran dan program disiapkan, tetapi masyarakat menolak.
Baca juga: Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur Selama 2 Tahun dan Prosedur Pengambilannya
Karena itu, sosialisasi manfaat harus digencarkan agar warga bersedia berpartisipasi.
“Jadi kita awali dari kesepakatan masyarakat supaya sepakat kita beri tahu manfaat,” tambahnya.
Cecep juga tidak menampik bahwa konsolidasi tanah memiliki tingkat kerawanan sosial yang tinggi.
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Longsor di Sempaja Selatan, BPBD Samarinda Minta Warga di Area Rawan Mengungsi |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Harap Aksi Aliansi Mahakam Berjalan Tertib dan Tanpa Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.