Berita Samarinda Terkini
Kejari Samarinda Berhasil Menangkap DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat di KM 30 Bukit Soeharto
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengamankan Azhar Kadri.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengamankan Azhar Kadri, pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Diketahui Azhar Kadri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Samarinda dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan terpidana itu berhasil diringkus di SPBU Kilometer 30 Bukit Soeharto, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, pada Pukul 23.55 Wita.
Dikatakannya saat itu proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana.
Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran Kafe Kopi Andalan di Samarinda, Karyawan tak Tahu Plafon Terbakar
"Setelahnya langsung kami bawa dan sempat dititipkan di sel Polresta Samarinda," beber Erfandy dalam keterangan rilisnya, Senin (5/6/2023).
Kemudian tanpa menunggu waktu lama, keesokan harinya, Kamis (1/6), Pukul 10.05 Wita, terpidana langsung di eksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 15, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
"Ia masuk DPO dikarenakan ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda, terpidana tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.
Baca juga: Karyawan tak Tahu Kafe Kopi Andalan Samarinda Terbakar, Petugas Kebersihan Lari Panggil Relawan
Terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 199/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 180/Pid.B/2022/P1 Smr tanggal 16 Agustus 2022 yang menyatakan terdakwa Azhar Madei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternative ke satu Jaksa Penuntut Umum.
Melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Azhar Kadri dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi Masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. (*)
Air Mineral hingga Uang Tunai, Dukungan Warga untuk Aksi Mahasiswa di DPRD Kaltim Hari Ini |
![]() |
---|
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.