PPPK 2023
Tenaga PPPK Guru Kaltim Minta Tunjangan Mereka Setara dengan ASN, Bukan Tanpa Alasan
Tenaga PPPK Guru Kaltim minta tunjangan mereka setara dengan ASN, bukan tanpa alasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.
Tengok saja tenaga PPPK Guru Kaltim minta tunjangan mereka setara dengan ASN.
Bukan tanpa alasan tenaga PPPK Guru menuntut adanya persamaan tunjangan dengan ASN.
Sebab itu, mereka mengadu ke DPRD Kaltim dan meminta agar pemerintah memberikan payung hukum terhadap aspirasi mereka.
Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim keluhkan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar ada kenaikan besaran.
Wakil Sekretaris I PGRI Kaltim, Adjrin dihubungi mengatakan bahwa forum Guru PPPK ingin besaran TPP setara dengan guru ASN.
Pasalnya, selama ini guru PPPK hanya mendapat TPP dengan besaran nilai Rp 1.250.000.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Forum Guru PPPK Kaltim Ingin Besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai Setara Guru ASN
Pihaknya ingin tidak ada perbedaan antara guru PPPK dan ASN.
"Alasannya (besaran TPP dinaikkan) agar sama. Sehingga tidak ada perbedaan antara PPPK dan yang ASN," ucap Adjrin, Minggu (3/6/2023).
PGRI Kaltim bersama Forum PPPK Guru juga merespon baik hasil akhir rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Senin (29/5/2023) lalu.
Dimana para Guru PPPK yangbmengadu ingin ada kenaikan besaran TPP dan tengah mengupayakan agar ada solusi dalam kenaikan besaran TPP ini.
"Kami bersyukur ada respons yang baik dari DPRD Kaltim dan instansi terkait untuk membentuk tim yang akan menggodok tentang tuntutan rekan-rekan PPPK," terangnya.
Adjrin turut menyatakan, TPP PPPK jika akan dinaikkan maka harus dianggarkan dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Akan Pertimbangkan Tuntutan PPPK Guru Soal Kenaikan TPP
Menurutnya, harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal besaran TPP.
Para guru PPPK menginginkannTPP yang diterima seperti guru ASN sekitar Rp 3,5 juta.
Namun demikian, untuk menaikkan besaran TPP perlu melihat kemampuan keuangan daerah.
"Harus ada Pergub yang mengatur untuk menjadi payung hukum sehingga boleh dianggarkan yang selanjutnya untuk proses pembayaran," tandas Adjrin.
Guru PPPK yang ditanggung Pemprov Kaltim berjumlah 685 orang.
Pada tahap kedua bertambah sebanyak 507 orang, maka total keseluruhannya ada 1.192 orang.
Serta ada juga 824 guru yang mencapai passing grade, tetapi hanya 755 orang yang mengisi biodata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim lantaran sisanya mengundurkan diri.
Baca juga: Kabar Gembira! Gubernur Kaltim Isran Noor Pertimbangkan Kenaikan Tambahan Penghasilan PPPK Guru
Adjrin tak mengetahui kapan pastinya guru PPPK di Kaltim menerima TPP sebesar Rp 1.250.000.
Namun, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 424/K.769/2022 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kaltim memang mencantumkan besaran TPP guru PPPK adalah Rp 1.250.000.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Disdikbud Kaltim, Yekti Utami mengungkapkan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 Ayat 1, termaktub bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN dan PPPK dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Kenaikan tunjangan yang setara dengan guru ASN juga harus memperhatikan aturan yang ada. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.