Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Isran Noor Akan Pertimbangkan Tuntutan PPPK Guru Soal Kenaikan TPP

Gubernur Kaltim Isran Noor akan pertimbangkan tuntutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), soal kenaikan TPP

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan bakal pertimbangkan tuntutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Gubernur Kaltim Isran Noor akan pertimbangkan tuntutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), soal kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia juga menyebut tuntutan itu wajar dilayangkan forum PPPK guru Kaltim yang ingin setara dengan guru PNS.

"Wajar itu (tuntutannya kenaikan TPP)," sebut Isran Noor, Minggu (4/6/2023).

Menaikkan TPP para guru PPPK Kaltim, Pemprov Kaltim akan segera mempelajari terlebih dulu.

Khususnya soal kemampuan keuangan daerah, tentu Isran Noor juga ingin agar kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Berubah, Nadiem Makarim Beber 3 Pilar Solusi, Salah Satunya Pakai Marketplace

Baca juga: Perekrutan PPPK Guru 2024 Terapkan Sistem Marketplace, Nadiem Makarim: Ada Insentif Tambahan

"Kita pertimbangkan kenaikan itu. Kami akan melihat kecukupan dana juga, peluangnya berapa, nanti kami evaluasi," ungkapnya.

Namun demikian, untuk saat ini ia belum bisa memastikan kapan realisasi untuk guru PPPK di Kaltim ini bisa segera dieksekusi.

Menyinggung apakah sempat dialokasikan di APBD Perubahan 2023, Isran Noor mengaku masih belum tahu.

"Itu masih enggak tahu, nanti saya minta untuk segera melakukan evaluasi," tandas Isran Noor.

PPPK Guru Minta Tambahan TPP

Sebelumnya diberitakan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim keluhkan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar ada kenaikan besaran.

Wakil Sekretaris I PGRI Kaltim, Adjrin dihubungi mengatakan bahwa forum Guru PPPK ingin besaran TPP setara dengan guru ASN.

Pasalnya, selama ini guru PPPK hanya mendapat TPP dengan besaran nilai Rp 1.250.000.

Pihaknya ingin tidak ada perbedaan antara guru PPPK dan ASN.

"Alasannya (besaran TPP dinaikkan) agar sama. Sehingga tidak ada perbedaan antara PPPK dan yang ASN," ucap Adjrin, Sabtu (3/6/2023).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved