Berita Nasional Terkini

Terbaru! Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Cek Besaran Gaji ke-13 2023 ASN Cair Mulai Hari Ini

Berikut update terbaru, gaji 13 AS, ditransfer ke rekening masing-masing, cek besaran gaji 13 ASN yang cair mulai hari ini.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase/intisari
ILUSTRASI - Berikut update terbaru, gaji 13 AS, ditransfer ke rekening masing-masing, cek besaran gaji 13 ASN yang cair mulai hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update terbaru, gaji 13 AS, ditransfer ke rekening masing-masing, cek besaran gaji 13 ASN yang cair mulai hari ini.

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan mulai hari ini, Senin (5/6/2023).

Gaji ke-13 sengaja diberikan pada bukan Juni.

Sebagai bantuan pendidikan karena bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan kelulusan siswa.

"Dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini 5 Juni 2023, Cek Besaran, Ada Ketentuan ASN yang Tidak Mendapatkan

Karena komponennya sama dengan THR, Itu berarti gaji ke-13 PNS mencakup gaji pokok.

Dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun tergantung dari Surat Perintah Bayar (SPM) yang diajukan oleh tiap instansi ks Kementerian Keuangan.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan siapa saja yang berhak penerima gaji ke-13, yakni ASN dan pensiunan.

ASN dalam konteks ini meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: Gaji 13 ASN Masuk Rekening Tanggal 5 Juni 2023, Segini Besaran yang Diterima Golongan 1 hingga IV

Pejabat negara mencakup wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Besaran Gaji 13 ASN

Bila mengacu PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca juga: Gaji ke-13 Cair! Cek Besaran yang Diterima PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved