Berita Nasional Terkini

Gaji Ke-13 Cair Mulai Hari Ini 5 Juni 2023, Cek Besaran, Ada Ketentuan ASN yang Tidak Mendapatkan

Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Nurwahidah
Ilsutrasi gaji ke-13. Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (5/6/2023). Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin (5/6/2023) gaji ke-13 mulai cair hari ini. 

Cek besaran gaji ke-13 dan ketentuan terkait ASN yang tidak mendapatkannya.

Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap. 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, "Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan."

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap.

Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN," kata dia, Selasa (23/5/2023).

Pemberian gaji ke-13 ASN ini, sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya.

Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," sebut dia.

Baca juga: PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

Penerima gaji ke-13 Lalu siapa saja penerima gaji ke-13? Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.

Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved