Berita Nasional Terkini
Live Streaming Sidang Perdana Mario Dandy Kasus Penganiayaan David Ozora, Link Nonton TV Online
Live streaming sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Live streaming sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), Pukul 11.00 WIB.
Live streaming sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dapat disaksikan melalui link TV Online yang tersedia di artikel ini.
Pada sidang kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berfokus pada tindak penganiayaan, dalam sidang perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Terkait perkara Mario dan Shane Lukas yang sudah dilimpahkan, dan akan disidang mengenai perkara penganiayaan saja," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Di samping itu, dalam persiapan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Djuyamto menuturkan pihaknya telah menyiapkan ruang sidang beserta majelis hakim.
Kemudian untuk pengamanan, selain akan mengerahkan Pengamanan Dalam (Pamda), Djuyamto menuturkan PN Jakarta Selatan juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai pemangku keamanan.
"Pengamanan, PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal, juga yang paling utama sebagai pemangku kemananan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Sementara itu, Djuyamto juga menuturkan, sidang kedua tersangka penganiayaan itu akan digelar secara terbuka.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sindir Ekspresi Mario Dandy Satriyo saat Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya
Pasalnya, baik Mario Dandy, maupun Shane Lukas, keduanya dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum.
"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Djuyamto.
Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," ucapnya.
Djuyamto mengatakan, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5/2023)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/56tfdbvc.jpg)