Berita Nasional Terkini
Live Streaming Sidang Perdana Mario Dandy Kasus Penganiayaan David Ozora, Link Nonton TV Online
Live streaming sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.
Dalam video itu, terdengar suara Mario yang melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Deretan Ulah Mario Dandy Bikin Publik Geram, Kini Dikabarkan dapat Fasilitas Istimewa di Rutan
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Selain itu, Mario juga dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Terbaru Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Kini Anak Rafael Alun Disarankan Jadi Duta Free Kick
Mario disangkakan dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan, berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21.
"Pada hari ini pengadilan DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka," kata dia Rabu (24/05/2023).
Jumlah orang yang dijadikan saksi di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuk Shane 16 orang.
Sementara itu barang bukti di dalam berkas perkara ini tersedia sebanyak 21 item barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/56tfdbvc.jpg)