Berita Penajam Terkini

BPBD PPU Antisipasi Karhutla saat Kemarau,128 Titik di Penajam Paser Utara Dianggap Rawan

BPBD Penajam Paser Utara (PPU) mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla pada musim kemarau.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BPBD PPU, Budi Santoso berupaya lakukan antisipasi karhutla selama musim kemarau di PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Penajam Paser Utara (PPU) mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla pada musim kemarau.

Musim kemarau diperkirakan mulai terjadi pada akhir Juli hingga akhir tahun 2023 ini. Sementara, untuk puncak kemarau diprediksi pada Agustus hingga September mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD PPU Budi Santoso, Rabu (7/6/2023).

Budi menjelaskan, ada sebanyak 128 titik rawan karhutla di PPU. Terbanyak ada di Kecamatan Penajam dengan jumlah 78 titik. Selebihnya tersebar di tiga kecamatan lainnya, yakni Waru, Babulu dan Sepaku.

Baca juga: Sepanjang Dua Pekan, Karhutla Hanguskan 22 Hektare Lahan Gambut di Kutai Kartanegara

Untuk Kecamatan Penajam, yang menjadi titik paling rawan adalah Desa Giripurwa. Bencana kebakaran selalu terjadi berulang di kawasan tersebut, lantaran merupakan lahan gambut.

“Yang paling berulang itu Giripurwa karena merupakan lahan gambut dan juga ketika musim kemarau sumber air untuk pemadaman juga kering,” ungkap Budi.

Sejauh ini langkah antisipasi telah dilakukan oleh BPBD setempat, yakni mulai dari menyiapkan sumber daya manusia beserta peralatan pemadaman, hingga sosialisasi.

Rata-rata penyebab kebakaran karena masih banyaknya masyarakat yang membuka lahan baru dengan cara membakar.

Baca juga: Musim Kemarau Dimulai Juni, Pemkab Kukar Minta Perusahaan Ikut Antisipasi Karhutla

Padahal kata Budi, jika melakukan aksi pembakaran lahan tanpa diawasi sehingga api menyebar ke lahan lain dapat dikenai hukuman maupun denda hingga puluhan juta rupiah.

“Ketika dia melakukan pembakaran harus ada penyekatan dan menjaga agar api tidak meluas ke tempat lain itu ketika terjadi, ada undang-undangnya jika merusak lingkungan bisa kena denda,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved