PPPK 2023

Info Gaji ke-13 PPPK, Cek Besaran Gaji dan Komponen Gaji ke-13 CPNS dan PPPK 2023

Info gaji ke-13 PPPK. Cek besaran gaji dan komponen gaji ke-13 CPNS dan PPPK 2023.

IST/Bangka Pos
Ilustrasi - Info gaji ke-13 PPPK. Cek besaran gaji dan komponen gaji ke-13 CPNS dan PPPK 2023. 

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Baca juga: Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023, Tata Cara Login SSCASN dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Besaran Gaji Pokok

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved