PPDB 2023
Login di ppdb.jogjaprov.go.id, PPDB 2023 SMA dan SMK di Yogyakarta Buka 19 Juni, Simak Syaratnya
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta jalur zonasi akan dibuka mulai 19-20 Juni 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta jalur zonasi akan dibuka mulai 19-20 Juni 2023.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 adalah jadwal yang paling ditunggu orangtua atau wali murid untuk masuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.
PPDB jalur zonasi dibagi menjadi dua jalur yakni zonasi radius dan zonasi reguler.
Agar saat pendaftaran nanti bisa berjalan lancar, sebaiknya siapkan dulu persyaratannya agar nanti bisa langsung mendaftar.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 0891/KEPKA/2023, berikut ini syarat lengkap PPDB untuk SMA dan SMK di wilayah DIY.
Syarat PPDB SMK :
1. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran
3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih
4. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.
Syarat PPDB SMA :
1. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran
3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester
Ketentuan PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi:
1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari :
- Zonasi Reguler
- Zonasi Radius.
4. Ketentuan Jalur Zonasi Reguler
- Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah
- Seleksi berdasarkan Zona 1, Zona 2, Zona 3 (SMA) dan Zona 1, Zona 2 (SMK)
- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan tempat tinggal, Nilai Gabungan, pilihan sekolah, dan peserta yang mendaftar lebih awal.
- Calon peserta didik SMA berhak memilih 3 SMA yang berbeda dan SMK berhak memilih 3 jurusan di satu SMK/berbeda
5. Ketentuan Jalur Zonasi Radius
- Daya tampung 5 persen
- Seleksi berdasarkan jarak radius
- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal sesuai domisi yang sah dengan koordinat sekolah, Nila Gabungan, dan peserta yang mendaftar lebih awal.
- Proses verifikasi: mendaftar online di ppdb.jogjaprov.go.id (5-8 Juni 2023); unggah data titik koordinat, foto rumah depan, surat pernyataan domisili lebih dari satu tahun yang dibubuhi materai; menunggu verifikasi; daftar PPDB jalur zonasi radius (19-20 Juni 2023, hingga pukul 14.00 WIB).
- Seleksi ini mendahului jalur zonasi reguler
- Calon peserta didik SMA memilih hanya 1 SMA dan peserta SMK hanya 1 jurusan
- Jika diterima di jalur radius maka tidak bisa mendaftar jalur lainnya
- Jika daya tampung jalur zonasi radius tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur zonasi reguler.
6. Calon peserta didik baru yang memilih Jalur Zonasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.
7. Khusus bagi calon peserta didik baru dari sekolah SMP/sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023 yang akan memilih Jalur Zonasi, terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.
8. Calon peserta didik baru dari SMP/sederajat lulusan sebelum tahun 2023 yang akan mendaftar melalui jalur zonasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
9. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan.
10. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka sisanya akan disalurkan ke sekolah lain dalam Zonasi terdekat yang belum terpenuhi daya tampungnya.
11. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara kelas khusus olahraga dan sekolah seni.
Cara Daftar PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023 Jalur Zonasi:
1. Cek data kependudukan pada 30 Mei - 8 Juni 2023 untuk menghindari kesalahan data, terutama KK dan ijazah
2. Pengajuan verifikasi dokumen pada 5-8 Juni 2023.
Verifikasi ini dilakukan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Bukti keikutsertaan dalam program keluarga ekonomi tidak mampu
- SK perpindahan tugas orang tua
- Sertifikat kejuaraan/lomba prestasi non akademik
3. Pendataan dan verifikasi radius tempat tinggal pada 5-8 Juni 2023.
4. Pendaftaran PPDB SMA SMK Yogyakarta tahun 2023
a. Masuk ke laman ppdb.jogjaprov.go.id
b. Mengajukan akun online dengan mengunggah:
- Ijazah SMP/Mts/Sederajat (jika belum punya Ijazah, pakai Surat Keterangan Lulus)
- Kartu Keluarga (KK)
*) Semua dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam laman itu.
c. Tunggu proses verifikasi
d. Aktivasi akun dan membuat password baru
e. Masuk ke laman PPDB SMA SMK Yogyakarta lagi
f. Klik "Seleksi PPDB Online"
g. Login akun dengan NISN dan Password yang dibuat sebelumnya
h. Pilih sekolah sesuai ketentuan
i. Pantau hasil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB online.
Jadwal PPDB SMA SMK Yogyakarta Tahun 2023:
1. Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023: 15 - 22 Mei 2023
2. Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023: 30 - 31 Mei 2023
3. Pengecekan data kependudukan calon peserta didik baru dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah (Cek NIK): 30 Mei - 8 Juni 2023
4. Verifikasi dokumen: 5 - 8 Juni 2023
5. Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN: 15 - 17 Juni 2023
6. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler Jalur Zonasi Radius: 19 - 20 Juni 2023
7. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler (Jalur Zonasi Reguler, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi): 21 - 23 Juni 2023
8. Pengumuman: 26 Juni 2023
9. Daftar Ulang: 26 - 30 Juni 2023
10. Pengumuman Daya Tampung Sekolah yang belum terisi: 3 Juli 2023
11. Pendaftaran dan Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah: 3 - 4 Juli 2023
12. Pengumuman hasil Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah: 4 Juli 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Syarat PPDB SMA dan SMK di DIY, Pendaftaran Dibuka 19 Juni, Daftar Lewat ppdb.jogjaprov.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.