CPNS 2023

Nilai Ambang Batas bagi Peserta Seleksi CPNS 2023, Berikut Panduan Lengkap Sukses Taklukkan Tes SKD

Sambil menunggu jadwal, alangkah baiknya calon pelamar mengetahui nilai ambang batas pada rekrutmen CPNS 2023.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Sambil menunggu jadwal, alangkah baiknya calon pelamar mengetahui nilai ambang batas pada rekrutmen CPNS 2023. 

Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka dalam Waktu Dekat, Inilah 8 Jurusan S-1 yang Berpeluang Besar Lolos

Untuk pembobotan nilai sendiri, pada materi soal SKD CPNS 2023 juga berbeda.

Di mana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”

- Diaspora

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

- Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Wajib Punya Akun SSCASN, Simak Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id

Panduan Lengkap Sukses Taklukkan Tes CPNS 2023

Dalam artikel ini, Tribungayo.com juga telah menuliskan panduan SKD terbaru tes CPNS 2023/2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved