IKN Nusantara
UU Direvisi, IKN Nusantara Beda dengan Provinsi Lain, Sandang Status Daerah Istimewa
UU IKN direvisi, IKN Nusantara beda dengan provinsi lain, sandang status daerah istimewa
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kini terus melakukan percepatan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN).
Diketahui, saat ini pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur sedang dikebut.
Dilansir dari Kontan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada tiga poin yang direview dalam UU IKN.
Yakni soal kewenangan, pertanahan dan pendanaan serta pembiayaan.
"(Rampung) secepatnya, yang penting tiga itu saja, soal kewenangan, tanah, dan pendanaan dan pembiayaan.
Saya sudah lapor Presiden dan kita akan teruskan," kata Suharso ditemui usai Peluncuran Logo IKN di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5).
Ia menjelaskan, revisi UU IKN akan membuat Ibu Kota Nusantara akan memiliki kewenangan berbeda dari daerah lainnya.
Artinya dengan kewenangan-kewenangan yang saat ini dimatangkan akan membuat IKN memiliki status daerah istimewa.
Baca juga: Investor Luar Negeri Ramai Kunjungi IKN Nusantara, Ekonom Urai Hitung-Hitungannya
"Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18.
Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU. Kita bikin sekarang ini," jelasnya.
Ia mengatakan, selama ini Indonesia belum memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
Selain itu, revisi UU Nomor 3 tahun 2022 juga tidak menggunakan konsep bongkar pasang.
Ia berharap dengan adanya perbaikan UU tersebut akan membuat IKN menjadi lebih lincah.
Misalnya saja mengenai perekrutan. Nantinya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa melakukan perekrutan seluas-luasnya baik dari ASN ataupun Non ASN. Hal tersebut akan diatur dalam perbaikan UU IKN.
"Kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara. Jadi ini pertama kali. Jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali. Kita ingin buat yang lebih baik, ebih agile," kata Suharso.
UU Nomor 3 Tahun 2022
IKN
IKN Nusantara
Kalimantan Timur
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terbaru Hari Ini
IKN Terkini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.