IKN Nusantara

UU Direvisi, IKN Nusantara Beda dengan Provinsi Lain, Sandang Status Daerah Istimewa

UU IKN direvisi, IKN Nusantara beda dengan provinsi lain, sandang status daerah istimewa

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Ia menjelaskan, melalui perbaikan tersebut akan memberikan kewenangan yang berbeda dari pemerintah daerah kepada IKN.

"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.

Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita.

Kemudian badan usaha otorita menurutnya tidak akan memiliki model yang sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD.

Jadi dia lebih agile, jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini," jelasnya.

Kemudian mengenai pertanahan. Nantinya dengan revisi UU IKN tanah dapat dikelola oleh OIKN.

Pasalnya, tanah yang dikelola pemerintah daerah selama ini dilakukan melalui pendekatan Kementerian/Lembaga yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.

"Selama inikan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.

Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemdasus pemerintah daerah khusus. Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved