IKN Nusantara
UU Direvisi, IKN Nusantara Beda dengan Provinsi Lain, Sandang Status Daerah Istimewa
UU IKN direvisi, IKN Nusantara beda dengan provinsi lain, sandang status daerah istimewa
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Ia menjelaskan, melalui perbaikan tersebut akan memberikan kewenangan yang berbeda dari pemerintah daerah kepada IKN.
"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN. Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.
Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita.
Kemudian badan usaha otorita menurutnya tidak akan memiliki model yang sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD.
Jadi dia lebih agile, jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini," jelasnya.
Kemudian mengenai pertanahan. Nantinya dengan revisi UU IKN tanah dapat dikelola oleh OIKN.
Pasalnya, tanah yang dikelola pemerintah daerah selama ini dilakukan melalui pendekatan Kementerian/Lembaga yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.
"Selama inikan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.
Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemdasus pemerintah daerah khusus. Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelasnya. (*)
UU Nomor 3 Tahun 2022
IKN
IKN Nusantara
Kalimantan Timur
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terbaru Hari Ini
IKN Terkini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.