Berita Paser Terkini

Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Utama Paser, Polisi Ingatkan Anak-anak Sekolah

Penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di lingkungan perumahan maupun RT, yang tidak ramai pengendara lalu-lalang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi penggunaan sepeda listrik di jalan kawasan sebuah komplek perumahan. Di Kabupaten Paser, pihak kepolisian sudah memberikan larangan penggunaan sepeda listrik untuk melintas di jalan-jalan utama, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kali ini Polres Paser secara resmi menyatakan, sepeda listrik dilarang dipakai untuk di lintasan jalan utama di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Hal ini disampaikan melalui Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Paser, Kasat Lantas, AKP Hari Purnomo kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/6/2023).

Dia melarang penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau jalan umum.

Penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di lingkungan perumahan maupun RT, yang tidak ramai pengendara lalu-lalang.

Baca juga: Hadir di Hi-Fest Borneo Expo, Viar Motor Indonesia Sediakan Penyewaan dan Penjualan Sepeda Listrik

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo mengaku, pelarangan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

Dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui Kamsel atau Dik Jasa Satlantas Polres Paser.

"Aturannya jelas, Permenhub nomor 45 tahun 2020 dan kami sudah melakukan sosialisasi dan memberi imbauan ke sekolah-sekolah, orangtua, sampai ke penjual sepeda listrik, dengan menekankan terkait penggunaannya," kata Hari, Kamis (8/6/2023).

Jika pihaknya menemukan adanya anak yang berkendara menggunakan sepeda listrik, maka akan diberikan teguran.

Baca juga: Kota Palangkaraya Mulai Atur Jalur Kendaraan Sepeda Listrik, Simak Pengguna Usia Remaja

Satlantas Polres Paser juga telah siagakan anggotanya di tiap-tiap sekolah saat pagi hari.

"Kalau ada anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik, mesti ditegur dan akan disampaikan ke orang tuanya untuk mengantar anaknya ke sekolah," ujarnya.

Harusnya, kata Hari, masyarakat sudah bisa memahami, terlebih aturan terkait penggunaan sepeda listrik sudah ada.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser AKP Hari Purnomo.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser AKP Hari Purnomo. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Hanya saja, pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan utama belum bisa dilakukan penindakan.

"Kita utamakan teguran dulu, kalau masih ngeyel dan tidak bisa dibina, sudah diingatkan sekali, dua sampai tiga kali, maka jalan akhirnya kita ambil penindakan," tegasnya.

Pelarangan penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak di jalan utama dikarenakan belum mengerti aturan, yang dinilai dapat membahayakan pengendara lain. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved