Berita Balikpapan Terkini

BPN Balikpapan Persilahkan Pemilik Tolak Bentuk Ganti Rugi Lahan Akses Jalan Tol IKN Nusantara

Jika ada warga yang menolak soal bentuk ganti rugi lahan untuk akses tol menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol akses menuju IKN yang berlangsung di aula Kantor Camat Balikpapan Utara, Kamis (8/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan, Herman Hidayat mempersilahkan, jika ada warga yang menolak soal bentuk ganti rugi lahan untuk akses jalan tol menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sebelumnya, pihaknya mengundang sebanyak 106 pemilik atas 198 bidang lahan yang berada di segmen 3A di aula Kantor Camat Balikpapan Utara, Kamis (8/6/2023).

"Jadi musyawarah ini penyampaian nilai dari KJPP, (warga) setuju apa engga. Kalau masalah nilainya berapa itu kan ditentukan KJPP," papar Herman, Kamis (8/6/2023) sore.

Herman menekankan, dirinya sebagai pelaksana pengadaan tanah sebatas memastikan tahapan berjalan sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Warga Balikpapan Rela Dibayar Murah Demi Jalan Tol IKN Nusantara, Sedang Proses Ganti Rugi Lahan

Baca juga: Akses Tol Balikpapan-IKN Nusantara Diawali Proses Penetapan Ganti Rugi Lahan,106 Pemilik Tanah Hadir

Namun jika terdapat keberatan dari pemilik lahan, Herman menyatakan tak jadi persoalan.

Kata dia, warga tinggal menyampaikan kepada pihak KJPP.

"Kalau memang menolak, disampaikan saja. Kalau sudah waktunya, nanti dikonsolidasikan lagi. Jadi musyawarah ini belum final. Dari tahapannya belum," tegas Herman.

Lebih lanjut, dalam musyawarah ini pihaknya mengundang 106 pemilik lahan yang dipastikan memiliki legalitas.

Adapun prosesnya, lanjut Herman, bergantung pada progres KJPP itu sendiri. Semakin cepat, maka semakin cepat pula proses penggantian.

"Kami berjalan sesuai dengan tahapan saja, dari awal persiapannya, mulai pelaksanaan, musyawarah, validasi, lanjut nanti penggantian kerugian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pertanahan Balikpapan melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan lahan untuk akses tol menuju IKN, Kamis (8/6/2023).

Musyawarah tersebut berlangsung di aula Kantor Kecamatan Balikpapan Utara dengan menghadirkan 106 pihak pemilik lahan.

Dari ratusan pemilik lahan tersebut, 4 diantaranya merupakan perusahaan. Selebihnya terdata milik warga sipil.

Baca juga: Jalan Nusyirwan Ismail Dibuka, Sosialisasi Ganti Rugi Lahan Dimulai Besok

"Kurang lebih yang diundang pada hari ini 106 orang, mewakili 2 Kelurahan. Kelurahan Karang Joang dan Kariangau," beber Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Andi Cucup Suparna di sela kegiatan.

Dia menuturkan, musyawarah ini dikhususkan bagi pemilik lahan yang lahannya berada di kawasan segmen 3A.

Diketahui musyawarah ini merupakan bentuk lanjutan dari proses penggantian kerugian atas lahan warga.

Di mana untuk pembangunan tol ini meliputi wilayah Karang Joang - KALTIM Kariangau Terminal Kariangau - Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved